KPU Kabupaten Pamekasan Umumkan Pendaftaran Cabup-Cawabup

Ketua KPU Pamekasan, Mohamad Hamzah.

Pamekasan, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab Pamekasan, menerbitkan pengumuman pendaftaran Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan Tahun 2018. Pendaftaran akan dimulai 8 Januari sampai 10 Januari 2018.
Pengumuman Nomor 01/PP.08.3-Pu-Kab/3528/I/2017, tertanggal Senin (1/1), sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 38 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota.
”Pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan tahun 2018, dibuka mulai tanggal 8 Januari 2018 sampai dengan 10 Januari 2018,” kata Ketua KPU Pamekasan, Moh Hamzah, kepada wartawan di Ruang Pers Centre, kemarin
Balon Bupati dan Wakil Bupati mendaftar pada tanggal 8 hingga 9 Januari 2018 dibuka sejak pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB. Tanggal 10 Januari 2018 dari pukul 08.00 WIB hingga 24.00 WIB di Kantor KPU Jl Brawijaya Nomor 34, Pamekasan.
Sedang syarat pencalonan bagi Porpol atau gabungan porpol yang mendaftarkan pasangannya sesuai dengan Keputusan KPU Kab Pamekasan, Nomor 29/HK.03.1.Kpt/KPU.Kab/ 3528/IX/2017, tentang jumlah kursi di DPRD paling sedikit sebanyak sembilan kursi. Atau jumlah paling sedikit perolehan suara sah pada Pemilu anggota DPRD Pamekasan 2014, yaitu 140.618.
”Balon Bupati – Wakil Bupati mendaftar. Selain tersebut juga membawa menyerahkan dokumen syarat calon, syarat pencalonan, dan tim kampanye. Ini diatur Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017, sebagaimana perubahan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2017,” jelas Hamzah.
Gandeng IDI
Menjelang dibuka pendaftaran bakal calon (balon) Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan pada Pilkada 2018. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, melakukan kerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Pamekasan.
Ketua KPU Pamekasan, Moh Hamzah menuturkan, kedatangannya ke Kantor IDI didampingi semua Komisioner, untuk koordinasi persiapan pelaksanana general cek-up kesehatan bagi pasangan balon Kepala Daerah Pamekasan.
Dijelaskan, kerjasama KPU dengan IDI didasari Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali kota/Wakil Wali kota, dimana kesehatan merupakan salah satu prasyarat pencalonan.
”Memori of Undustheng ditandatangani. IDI mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk pemeriksaan balon Bupati dan Wakil Bupati. IDI juga menunjuk RS dinilai representative untuk pemeriksaan kesehatan,” tandas Hamzah.
Ia menambahkan, Bapaslon bukan saja cek kesehatan, juga pernyataan bebas narkoba dan tidak pernah terlibat kasus tindak pidana kriminal. [din]

Tags: