KPU Kabupaten Sampang Angkat Kembali Ratusan PPS

KPU Sampang kembali angkat dan lantik PPS se-Kab Sampang. [nurkholis/bhirawa]

Sampang, Bhirawa
Guna pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Sampang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengangkat kembali 558 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kab Sampang. Pengangkatan kembali PPS itu dilakukan di Gedung BPU di Jl Trunojoyo, Sampang Kota, Selasa (18/9) kemarin.
Menurut Ketua KPU Sampang, Syamsul Muarif, pengangkatan PPS 558 orang ini dalam rangka Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah PPS dilantik kembali ini dalam dua hari kedepan harus langsung bekerja untuk memperbaiki dan validasi DPT, karena ini sudah merupakan putusan MK.
”PPS di masing-masing desa ada tiga orang dan dibantu sekretariat tiga orang untuk segera melakukan validasi DPT sesuai tahapan yang ada, PPS juga kami himbau untuk memberikan pemahaman dan melatih KPPS terkait tugasnya saat pelaksanaan pemungutan suara Pilkada PSU berdasarkan aturan yang ada,” terang Syamsul Muarif
Sementara itu, Komisioner Divisi Sosialisasi , Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM, KPU Sampang Miftahur Razak mengatakan, sesuai tahapan PSU pasca putusan MK, hari ini KPU Sampang melantik PPS sebanyak 558 PPS dari 186 desa/kelurahan. Setelah pelantikan KPU memberikan bimbingan teknis, khusus tahapan PSU dan prosedur serta mekanisme validasi (coklit lagi) DPT yg harus diperbaiki sebagaimana amar putusan MK.
”Kami menekankan kepada PPS bahwa tugas ini dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab dan sungguh-sungguh sehingga problem selama Pilbup Sampang lalu tidak terjadi lagi dan hal sangat penting lagi, menyangkut integritas dan netralitas penyelenggara yang tidak bisa ditoleransi. Sedangkan limit waktu untuk melaksanakan tugas sebagai PPS di PSU sangat terbatas dan betul-betul menjadi prioritas kinerja yakni tugas memvalidasi DPT sebagaimana amar putusan MK,” terang Rozak. [lis/adv]

Tags: