KPU Kabupaten Sumenep Buka Kotak Suara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep membuka kotak suara di 143 TPS, tersebar di 22 Desa, 12 Kecamatan dan penyelenggara pilkada juga menyiapkan tiga kuasa hukum.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep membuka kotak suara di 143 TPS, tersebar di 22 Desa, 12 Kecamatan dan penyelenggara pilkada juga menyiapkan tiga kuasa hukum.

[SK Bupati Lamongan Terpilih Sudah Dikirim Melalui Gubernur]
Sumenep, Bhirawa
Menghadapi sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan pasangan Zainal Abidin-Dewi Khalifah (ZA-Eva) soal perselisihan hasil pilkada setempat pada 8 Januari 2016, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat membuka kotak suara di 143 TPS, tersebar di 22 Desa, 12 Kecamatan dan penyelenggara pilkada juga menyiapkan tiga kuasa hukum.
Komisioner KPU Sumenep, Rahbini mengatakan, sesuai PKPU nomor 11, pasal 71, kalau KPU digugat ke MK, maka KPU boleh membuka kotak suara dengan cartatan harus berkoordinasi dengan Panwaslih dan Kepolisian untuk mendapatkan dokumen sebagai bukti-bukti dalam persidangan di MK nanti.
“Ada 143 TPS yang kotak suaranya dibuka, tersebar di 22 Desa, 12 Kecamatan. Berkas yang diambil dari kotak suara itu berupa C1, C plano dan C7. Berkas tersebut akan difoto copy untuk dikirimkan ke Jakarta sebagai bukti dipersidangan pendahuluan nanti, sedangkan aslinya dimasukkan kembali ke kotak suara,” kata Rahbini, Komisioner KPU Sumenep, Rabu (6/01).
Saat membuka kotak suara, KPU juga melibatkan pihak Panwaslih Kabupaten, Kepolisian dan tim pemenangan dua paslon. “Kami telah melibatkan pihak terkait seperti Panwalih, Kepolisian dan tim pemenangan,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Rahbini, KPU juga menyiapkan tiga pengacara yang berdomisili di Jakarta untuk menghadapi  pasangan Zainal Abidin-Dewi Khalifah (ZA-Eva) atas gugatan perselisihan hasil pilkada setempat di Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. “Ada tiga nama pengacara yang akan menjadi kuasa hukum kami. Mereka bernomisili di Jakarta. Saat ini dalam proses, kemungkinan dilanjutkan dengan penandatanganan surat kuasa,” tegasnya.
Di tempat yang sama, ketua Panwaslih Kabupaten Sumenep, Moh Amin menyampaikan, dalam menghadapi persidangan pendahuluan di MK itu, pada prinsipnya sudah siap. Secara struktur, Panwaslih Kabupaten berada dibawah Bawaslu Propinsi dan Bawaslu RI. Dalam persidangan nanti, apapun yang diminta oleh Bawaslu RI, pihaknya mengaku siap.
“Dalam persidangan nanti kami juga telah menyiapkan data yang diperoleh dari hasil kajian pada proses laporan paslon itu. Jadi, pada dasarnya kami siap memberikan paparan apapun kalau itu diminta oleh Bawaslu,” jelas Amin.
Sebelumnya, pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Zainal Abidin-Dewi Khalifah (ZA-Eva) menggugat PHP Sumenep ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ada lima petitum yang diinginkan paslon ZA-Eva. Dua diantaranya, permohonan pemungutan suara ulang (PSU) di tujuh kecamatan, meliputi Kecamatan Raas, Lenteng, Guluk-Guluk, Sapeken, Kangayan, Arjasa dan Masalembu.
Selain itu, permohonan penghitungan suara ulang di tiga kecamatan, meliputi Kecamatan Ambunten, Talango dan Kecamatan Gayam. Paslon 2 juga mengajukan permohonan pembatalan berita acara KPU Sumenep Nomor 656/KPU-Kab-014.329908/XII/2015, tentang penetapan perolehan suara hasil pemilihan calon bupati dan wakil bupati tahun 2015 Jo SK KPU Kabupaten Sumenep nomor 25/KPTS/KPU-Kab-014.329908/2015, tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Sumenep tahun 2015, tanggal 17 Desember 2015.
Berdasarkan Rapat Pleno Terbuka yang tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Sumenep nomor 25/Kpts/KPU-Kab-014.329908/2015, tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2015, pada pukul 17.10 WIB, Kamis (17/12), ditetapkan Paslon 1, A Busyro Karim-Achmad Fauzi (Busyro-Fauzi) yang diusung PKB, PDI Perjuangan dan NasDem meraup suara terbanyak yakni 301.887 suara.
Sedangkan pasangan ZA-Eva yang diusung delapan (8) partai politik, yakni Partai Demokrat, PAN, PKS, PPP, Gerindra, Hanura, Golkar dan PBB memperoleh 291.779 suara. Jadi, paslon nomor urut 1, Busyro-Fauzi unggul 10.108 suara dengan selisih 1,7 persen suara dari Paslon 2. Jumlah DPT Pilkada Sumenep sebanyak 903.164 jiwa dari penduduk Kabupaten Sumenep yang mencapai 1.041.915 jiwa.
Dikirim Melalui Gubernur
Sementara itu, Surat Keputusan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan terpilih pada Pilkada 2015 telah dilayangkan ke Kementerian dalam Negeri sejak Selasa kemarin. Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Lamongan Kahruddin, Rabu (6/12). Kahruddin mengatakan, Sudah, SK sudah diajukan ke kemendagri melalui Gubernur,” katanya.
Dia juga menjelaskn, Pengajuan SK tersebut setelah pimpinan DPRD menerima dan memahmi hasil penetapan KPUK.Semua berkas sudah dilengkapi dan dilayangkan ke mendagri. “Kepastian jadwal pelantikan
dari mendagri yang masih kita tunggu,” jelasnya.
Telah diketahui, KPUK Lamongan telah menetapkan Fadeli-Kartika sebagai pemenang Pilkada dan diplenokan pada 18 Desember lalu di GOR setempat. Sementara itu terpisah, Ketua KPU Kabupaten Lamongan Imam Ghazali mengatakan, jika merujuk PKPU menjelaskan bahwa pelantikan itu dilaksanakan pada 20 hari setelah penentapan, tetapi itu menjadi domain dari Mendgari,” katanya.
Sementara itu, Lanjut dia informasi yang kami terima dari pusat sampai saat ini terkait pelntikan kepala daerah teknisnya akan dilakukan dua gelombang. Sedangkan untuk daerah yang tidak mengalami gugatan, pada
akhir januari ini. Sedangkan untuk daerah yang ada gugatan diperkirakan April mendatng. “Tetapi, ini adalah wacana yang belum ada ketetapan berupa regulasi,” pungkasnya. [sul,mb9]

Tags: