KPU Kabupaten Trenggalek Patuhi PKPU Koruptor Tak Boleh Nyaleg

M Hadi Anggota DPRD Trenggalek

Trenggalek, Bhirawa
Sikap tegas KPU untuk melaksanakan larangan menerima pendafatr Caleg mantan narapidana kasus korupsi, narkoba dan kejahatan seksual mendapat apresiasi postif anggota DPRD Trenggalek M. Hadi.
Sebelumnya KPU Trenggalek menegaskan pihaknya akan tunduk dan patuh terhadap PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD yang ketentuannya adalah mantan (NAPI) bandar Narkoba, Kejahatan Seksual, dan Koruptor tidak boleh mencalonkan diri sebagai Caleg.
“PKPU sebenarnya memang secara hukum bertabrakan UU Pemilukada, namun secara etika saya pribadi membenarkan sikap tegas KPU yang merujuk pada PKPU nomor 20 tahun 2018,” ungkap Hadi, Jum’at (12/7).
Dijelaskan Hadi bahwa, kalau UU tentang Pemilu memang tidak ada peraturan mantan Napi tidak boleh nyaleg. Namun ia menegaskan jika berkaca pada etika lebih baik mengikuti kebijkan PKPU.
“Sebenarnya itu sudah final, memang tidak boleh. Maka mantan Napi memang tidak boleh mencalonkan diri karna bisa mencederai kepercayaan publik. Maka Panwaslu juga mengambil langkah mensosialisasikan kepada Parta partai peserta pemilu i,” ungkapnya.
Maka seharusnya semua itu menjadi dasar, andaikan ada Partai yang harus mendaftarkan mungkin mantan Napi dengan dasarnya UUD itu juga bisa karena masih menjadi perdebatan.
Makanya agar tidak menjadi perdebatan Panwaslu mensosialisasikan kepada partai. Karena yang mrekom pertama adalah Partai sehingga kalau bisa jangan di usulkan jika ada mantan Napi yang mendaftarkan diri sebagai calon legeslstip.
Pada dasarnya seperti itu, jadi memang benar sikap tegas yang dilakukan KPU. Memang yang harus di revisi itu UUD pilkadanya. Namun hal itu juga membutuhkan waktu yang relatip lama.(wek)

Tags: