KPU Kabupaten Tulungagung Butuh 12.880 Petugas KPPS

Suprihno

Tulungagung, Bhirawa
KPU Tulungagung membutuhkan 12.880 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2018 serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2018. Rencananya, pada tanggal 13-19 Mei 2018 mendatang KPU Tulungagung akan membuka pendaftaran untuk calon petugas KPPS tersebut.
Demikian diungkapkan Ketua KPU Tulungagung, Suprihno SPd MPd, pada Bhirawa, Selasa (8/5). “Silakan bagi yang mau mendaftar sebagai petugas KPPS. Warga bisa melakukan pendaftaran di Sekretariat PPS (Panitia Pemungutan Suara) di balai desa atau kantor kelurahan se-Tulungagung pada tanggal 13-19 Mei 2018,” ujarnya.
KPU Tulungagung, menurut dia, saat ini membutuhkan petugas KPPS relatif banyak. Yakni mencapai 12.880 orang. Mereka akan di tempatkan di 1.840 TPS (tempat pemungutan suara) di seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung.
“Jadi di setiap TPS ada tujuh orang anggota KPPS,” terangnya.
Adapun syarat untuk menjadi petugas KPPS di antaranya minimal berijasah SMA dan berusia paling rendah 17 tahun. Selain juga harus berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
Suprihno berharap banyak warga Tulungagung yang tertarik untuk menjadi petugas KPPS. Apalagi saat ini syarat menjadi KPPS lebih dipermudah. Semisal soal umur yang kini diturunkan menjadi 17 tahun. Tidak lagi 21 tahun seperti saat pilkada atau pemilu sebelumnya.
“Jadi bagi yang baru lulus SMA atau mahasiswa bisa ikut menjadi petugas KPPS. Asal mereka berdomisili dalam wilayah kerja KPPS,” paparnya.
Menjawab pertanyaan, Suprihno memastikan KPU Tulungagung akan bekerjasama atau berkoordinasi pula dengan kepala desa dan lurah se-Tulungagung dalam merekrut petugas KPPS tersebut.
“Ini agar setiap TPS nanti terpenuhi petugas KPPS-nya. Terlebih bagi mantan petugas KPPS yang sudah lebih dari dua periode menjadi petugas KPPS tidak boleh lagi mendaftar sebagai petugas KPPS,” paparnya.
Menurut Suprihno, honor petugas KPPS dalam Pilkada Serentak 2018 sudah naik dari pilkada atau pemilu sebelumnya. Di Kabupaten Tulungagung yang menyelenggarakan Pemilihan Gubernur da Wakil Gubernur Jatim 2018 serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2018 untuk Ketua KPPS nantinya akan diberi honor sebesar Rp 500 ribu. Sedang anggota KPPS masing-masing mendapat honor Rp 450 ribu.
Suprihno yang alumni Universitas Jember (Unej) ini optimis masih banyak warga yang berminat menjadi petugas KPPS. Apalagi dalam Pilkada Serentak 2018 kali ini hanya menghitung surat suara untuk dua pasang Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim serta dua pasang Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung.
“Jadi tidak membutuhkan waktu yang relatif lama dalam menghitung surat suara. Dan setiap TPS pun jumlah pemilihnya tidak lebih dari 450 orang,” paparnya lagi. (wed)

Tags: