KPU Kabupaten Tulungagung Dorong Disabilitas Jadi KPPS

Sembari memaparkan tentang pelaksanaan Pemilu 2019, Suprihno memperlihatkan contoh surat suara Pemilu 2019 pada para penyandang disabilitas, Kamis (29/11).

Tulungagung, Bhirawa
Keberadaan penyandang disabilitas yang relatif banyak di Kabupaten Tulungagung membuat KPU Tulungagung mendorong mereka untuk menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2019.
“Kami akan akomodir jika memang ada penyandang disabilitas yang berniat menjadi KPPS. Bahkan kami mendorong agar mereka mendaftar sebagai KPPS dalam Pemilu 2019,” ujar Ketua KPU Tulungagung, Suprihno SPd MPd, seusai acara sosialisasi Pemilu 2019 bersama kelompok disabilitas Tulungagung di Kantor KPU Tulungagung, Kamis (29/11).
Menurut dia, asal penyandang disabilitas memenuhi syarat, mereka akan diprioritaskan oleh KPU Tulungagung untuk menjadi KPPS di Pemilu 2019. “Jadi tidak masalah jika ada penyandang disabilitas yang menjadi penyelenggara pemilu asal tidak kesulitan dalam menjalankan tugasnya,” terangnya.
Saat ini, KPU Tulungagung mencatat penyandang disabilitas di Kabupaten Tulungagung yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 sebanyak 1.684 orang. Rinciannya, untuk penyandang tuna daksa sebanyak 307 orang, tuna netra (238 orang), tuna grahita (204) dan penyandang disabilitas lainnya (727 orang).
Penyandang disabilitas ini tersebar di 19 kecamatan di Kabupaten Tulungagung. Kebanyakan dari mereka bermukim dan berkediaman di Kecamatan Pakel yakni sebanyak 256 orang.
Menurut anggota KPU Tulungagung lainnya, Mustofa SE MM, dalam pemungutan suara Pemilu 2019 mendatang para penyandang disabilitas ini pun akan mendapat layanan yang ramah bagi mereka. Utamanya, terkait keberadaan tempat pemungutan suara (TPS).
“Kami akan fasiitasi mereka. Sudah ada ketentuan TPS itu jangan sampai menghambat akses datangnya pemilih para penyandang disabilitas. Seperti tempat TPS yang terlalu tinggi (pakai tangga), pintu masuk sempit dan menyediakan meja yang bisa juga dipakai untuk kursi roda sehingga semuanya bisa masuk TPS,” paparnya.
Terkait keberadaan penyandang disabilitas cacat mental, Mustofa menandaskan KPU Tulungagung sudah melakukan pendataan. Kecuali bagi mereka yang memang sudah secara hukum atau tersertifikasi oleh dokter mengalami gangguan jiwa. “Kalau kemudian memang ada yang sudah masuk DPT dan sekarang dinyatakan mengalami gangguan jiwa dengan bukti surat dokter maka akan dicoret dari DPT,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Persatuan Cacat Tubuh (Percatu) Tulungagung, Didik Prayitno Kulmanadi, mengapresiasi dorongan KPU Tulungagung bagi penyandang disabilitas untuk menjadi petugas KPPS dalam Pemilu 2019. “Kalau memang diberi kesempatan kami siap untuk menjadi KPPS,” ujarnya.
Menurut dia, sebagian penyandang disabilitas di Tulungagung mempunyai potensi untuk menjadi anggota KPPS. Apalagi petugas KPPS dalam Pemilu 2019 yang dibutuhkan oleh KPU Tulungagung sebanyak 26.362 orang yang tersebar di 3.766 TPS.
Sebelumnya, Didik Prayitno meminta KPU Tulungagung untuk juga mendata para penyandang disabilitas cacat mental agar terdaftar di DPT. Ia beralasan para penyandang disabilitas cacat mental tidak sama dengan orang yang mengalami gangguan jiwa. (wed)

Tags: