KPU Kabupaten Tulungagung Kembali Rekrut 38 Anggota PPK

Victor Febrihandoko

Tulungagung, Bhirawa
KPU Tulungagung telah melakukan perekrutan sebanyak 38 anggota PPK baru untuk memenuhi keanggotaan badan ad hoc pada Pemilu 2019 itu.
Rekrutmen baru ini diulakukan paska keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PPU-XVI/2018 yang mengembalikan keanggotaan Panitia Pemilihah Kecamatan (PPK) menjadi lima anggota,
Komisioner KPU Tulungagung, Victor Febrihandoko SSos, pada Bhirawa, Kamis (22/11), mengungkapkan KPU Tulungagung telah melakukan seleksi dan assesment bagi calon anggota PPK yang pada Pilkada Tulungagung masuk 10 besar.
“Dari 10 besar itu, tiga orang sudah menjadi anggota PPK. Jadi kami melakukan seleksi pada tujuh orang di antaranya untuk diambil dua orang per kecamatan,” ujarnya.
Saat ini, menurut Victor Febrihandoko, KPU Tulungagung sudah memilih dan mengumumkan 38 anggota PPK baru yang akan ditempatkan di 19 kecamatan. Mereka rencananya bakal dilantik pada awal Januari 2019 mendatang.
“Memang untuk pelantikan anggota PPK yang baru kami rekrut akan dilakukan pada awal tahun depan. Mereka akan bekerja selama empat bulan mulai Januari sampai April 2019,” paparnya.
Menjawab pertanyaan, ia menjelaskan, untuk memenuhi penambahan dua anggota PPK, KPU Tulungagung menyesuaikan dengan petunjuk teknis (juknis), yakni diambilkan dari sepuluh besar hasil seleksi PPK dalam Pilkada 2018 lalu.
“Hanya dua dari tujuh orang yang diassesment untuk diambil menjadi anggota PPK sehingga menggenapi tiga orang lainnya yang sebelumnya sudah jadi anggota PPK menjadi lima orang,” jelasnya.
Namun demikian, lanjut Victor Febrihandoko, tidak semua calon anggota PPK di setiap kecamatan lengkap berjumlah tujuh orang. Di antara mereka sudah tidak dapat atau tidak berhak lagi menjadi anggota PPK karena sudah menjadi anggota parpol atau terkena periodesasi (pernah menjadi penyelenggara pemilu dua kali berturut – turut).
“Dengan adanya calon anggota PPK yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan lagi itu, maka di setiap kecamatan calon anggota PPK-nya ada yang tinggal lima atau enam orang saja,” tuturnya.
Seperti diketahui, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, jumlah anggota PPK pada Pemilu 2019 hanya tercantum sejumlah tiga orang saja. Namun setelah terbit keputusan MK Nomor 31/PPU-XVI/2018, jumlah anggota PPK kembali menjadi lima orang seperti pada penyelenggaraan Pilkada 2018. (wed)

Tags: