KPU Kabupaten Tulungagung Kirim Alat Bukti untuk Sidang PHPU

Komisioner KPU Tulungagung membuka kotak suara, Rabu (3/7) sore, untuk mengambil alat bukti PHPU sebelum mengirimkannya ke KPU RI.

Tulungagung, Bhirawa
Guna menghadapi sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Tulungagung mengirim sejumlah alat bukti pada KPU RI. Alat bukti yang berupa formulir C1 plano, DAA1 plano, DA1 plano serta sertifikat C1 tersebut dikirim Kamis (4/7) kemarin.
Ketua KPU Tulungagung, H Mustofa SE MM, mengungkapkan pengiriman alat bukti untuk PHPU tersebut setelah KPU Tulungagung melakukan pembukaan kotak suara Pileg 2019, Rabu (3/7) sore. “Pembukaan kotak suara disaksikan oleh Bawaslu. Selain juga perwakilan Polres Tulungagung dan partai politik (parpol),” ujarnya.
Sejumlah kotak suara yang dibuka tersebut adalah kotak suara dari Kecamatan Kedungwaru dan Kecamatan Tulungagung. Rinciannya, dari Desa Plosokandang sebanyak sembilan TPS, Desa Loderesan (dua TPS), Desa Kedungwaru (tiga TPS), Desa Boro (tujuh TPS) dan Kelurahan Bago (tiga TPS).
Menurut Mustofa pembukaan kotak suara menindaklanjuti surat dari KPU RI nomor 984/PY.01.1-SD/03/KPU/VII/2019 terkait dengan penyusunan alat bukti yang dibutuhkan dalam persidangan di MK. “Untuk jadwal sidang kita belum tau persis. Tapi yang jelas kalau menurut timeline itu jadwal dilaksanakan pada 9 Juli hingga 9 Agustus 2019,” bebernya.
Pria berkacamata ini membeberkan alat bukti yang dikirim ke KPU RI diambil dari 24 TPS yang dipermasalahkan dalam gugatan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Tulungagung. “Adapun nanti (setelah dikirim) dibutuhkan atau tidak dalam sidang, itu terserah dari KPU RI,” paparnya.
Seperti diberitakan, Partai Nasdem melakukan gugatan ke MK untuk daerah pemilihan 1 Tulungagung dalam Pileg 2019 calon anggota DPRD Tulungagung. Gugatan dilayangkan karena Partai Nasdem merasa dirugikan dengan dugaan penggelembungan suara PAN yang mendapat limpahan suara dari PKB. Akibatnya, Partai Nasdem kehilangan satu kursi DPRD Tulungagung di dapil 1.
Selain itu juga, gugatan dilayangkan oleh caleg Partai Nasdem, Achmad Yulianto, karena ia meyakini kursi kedua Partai Nasdem di dapil 1 Tulungagung yang kini akan direbut dari PAN tersebut bukan hak dari Jumani, caleg Partai Nasdem lainnya, tetapi milik Achmad Yulianto.
Rencananya, sidang perdana PHPU Pileg 2019 perkara Nasdem Tulungagung akan dilakukan MK pada Selasa (9/7) pekan depan. Sidang digelar dalam satu panel untuk seluruh gugatan Partai Nasdem di Jatim.
Dengan disidangnya perkara ini di MK maka penetapan anggota DPRD Tulungagung periode 2019-2024 menjadi tertunda. Penetapan tersebut baru bisa dilakukanKPU Tulungagung setelah ada putusan MK yang dijadwalkan pada 9-14 Agustus 2019. Sementara pelantikan anggota DPRD Tulungagung periode 2019 -2024 sudah ditetapkan Sekretariat DPRD Tulungagung pada tanggal 24 Agustus 2019. (wed)

Tags: