KPU Kabupaten Tulungagung Uji Calon Tenaga Pendukung

Salah seorang calon tenaga pendukung saat diuji wawancara oleh anggota KPU Tulungagu g di Media Center Kantor KPU Tulungagung, Rabu (22/8).

Tulungagung, Bhirawa
KPU Tulungagung tengah melakukan serangkaian ujian (tes) bagi calon tenaga pendukung untuk perhelatan Pilkada Serentak 2018. Tenaga pendukung yang dibutuhkan sebanyak 10 orang dengan kualifikasi tertentu.
Anggota KPU Tulungagung, Suyitno Arman Ssos Msi, Rabu (23/8), mengungkapkan sudah ada 25 calon yang terseleksi dan mengikuti tes wawancara kemarin. “Dari 25 calon yang saat ini (kemarin) ikut tes wawancara akan di ambil 10 orang di antaranya,” ujarnya.
Penguji wawancara dilakukan oleh Ketua KPU Tulungagung, Suprihno SPd MPd, anggota KPU Tulungagung, Agus Safei SH dan Suyitno Arman. Sementara dari Sekretariat KPU Tulungagung diwakili oleh Kasubag Umum, Nanang Eko Prasetyo.
Rencananya KPU Tulungagung akan mengumumkan hasil seleksi wawancara itu pada pekan depan dan mer eka yang lolos seleksi akan mulai bekerja pada bulan September 2017 sampai bulan AgustusĀ  2018 tahun depan.
Menurut Suyitno Arman, minat masyarakat untuk menjadi Tenaga Pendukung Pilkada Serentak 2018 cukup tinggi.
Saat dilakukan pembukaan pendaftaran dan pendaftaran berakhir tanggal 14 Agustus 2017 lalu yang mendaftar tercatat mencapai 106 orang. “Padahal kami hanya membutuhkan 10 orang saja,” katanya.
Adapun Tenaga Pendukung Pilkada Serentak 2018 yang dibutuhkan KPU Tulungagung adalah tenaga design grafis sebanyak 2 orang, protokoler (2 orang), IT (2 orang), public relation (3 orang) dan driver (1 orang).
Suyitno Arman menyebut dari lima kualifikasi tenaga pendukung yang dibutuhkan tersebut paling banyak peminatnya adalah tenaga public relation. Peminatnya sebanyak 46 orang. Sedang peminat design grafis hanya 8 orang, peminat protokoler (22 orang), peminat IT (21 orang) dan driver (9 orang).
Mereka yang telah direkrut menjadi Tenaga Pendukung Pilkada Serentak 2018 nantinya tidak diperbolehkan menjadi partisipan calon bupati dan calon wakil bupati, calon gubernur dan calon wakil gubernur, atau partai politik. Selain juga tidak menuntut menjadi pegawai tetap atau PNS. (wed)

Tags: