KPU Kebingungan Tentukan Pilbup Mojokerto

Pilbup MojokertoKab Mojokerto, Bhirawa
KPU Kabupaten  Mojokerto kebingungan terkait pelaksanaan Pilbup Kab Mojokerto yang rencananya akan digelar pada 2015 mendatang. Kebingungan itu karena kini belum ada kepastian antara dipilih langsung atau cukup melalui DPRD setempat.
Dalam situasi seperti ini, KPU Kab Mojokerto dibayangi kecemasan akan anggaran yang bulan ini diajukan untuk pelaksanaan pemilihan bupati periode 2015 – 2020. Lembaga penyelenggara Pemilu ini sudah merancang anggaran itu.
”Kami harus menunggu UU Pilkada diundangkan dan juga menunggu peraturan KPU Pusat atas rencana judicial review ke MK. Padahal kami tengah menganggarkan Rp30 miliar untuk Pilkada 2015,” kata Anggota KPU Kab Mojokerto Divisi Anggaran, Heru Efendi, Kamis (2/10) kemarin.
Kini sejumlah pihak akan mengajukan judicial review atas ketentuan Pilkada tak langsung itu ke Mahkamah Konsitusi (MK). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengembalikan mekanisme Pilkada langsung. Namun Perppu itu masih memerlukan persetujuan DPR yang dikuasai koalisi parpol pendukung Pilkada tak langsung.
KPU mengakui sudah bertemu dan koordinasi dengan Pemkab dan DPRD setempat. Pertemuan itu membahas besaran dana jika Pilbup dilakukan secara langsung. Kisarannya sekitar Rp30 miliar. Namun anggaran dana ini belum resmi diajukan ke Pemkab Mojokerto karena pengajuan RAPBD 2015 belum dimulai.
Rencana semula KPU akan mengajukannya Oktober ini namun karena ketentuan mekanisme Pilkada
belum pasti, maka KPU menunggu kepastian hukumnya. Heru menyampaikan jika ternyata Pilkada benar-benar cukup lewat DPRD, anggaran pelaksanaan Pilkada itu tak jadi diajukan. ”Untuk apa diajukan kalau pasti dicoret,” kata Heru. [kar]

Tags: