KPU Korban Putusan Hukum

Foto Ilustrasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi korban putusan hukum yang saling bertabrakan antara Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Pengadilan Tata Usaha Negara dan Bawaslu terkait kasus Oesman Sapta Odang.
KPU korban kebijakan yang berbeda-beda. Seperti mengalami dilema dari putusan hukum yang satu sama lain saling bertabrakan. Dalam putusan terkait dengan pencalonan anggota DPD RI, MK mengeluarkan putusan bahwa pengurus partai politik tidak boleh menjadi calon anggota DPD RI. Kemudian MA menafsirkan bahwa putusan MK tidak berlaku surut, atau baru berlaku pada pemilu selanjutnya. Putusan PTUN Jakarta memerintahkan KPU RI memasukkan nama OSO dalam daftar calon tetap anggota DPD RI. Sedangkan Bawaslu RI memerintahkan KPU RI memasukkan nama OSO dalam DCT dengan catatan jika yang bersangkutan nantinya terpilih maka harus mundur dari jabatannya di kepengurusan partai politik.
Posisi KPU RI sangat dilematis. Putusan manapun yang diikuti KPU, akan menyebabkan KPU menanggung akibat hukum. Keputusan KPU mengikuti putusan MK sudah tepat, karena putusan MK setara dengan undang-undang. KPU RI tidak layak menanggung akibat hukum dari putusan yang tidak dibuatnya.
Saya menyarankan lembaga yang mengeluarkan putusan terkait pencalonan anggota DPD RI yang berkaitan kasus OSO, untuk bertemu membahas hal ini Solusinya Bawaslu, MA maupun PTUN dan MK harus bertemu. Karena akibat putusan mereka, KPU menjadi korban. Sejatinya mereka yang seharusnya menanggung akibat hukum dari putusan yang dikeluarkannya.

Ray Rangkuti
Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA)

Rate this article!
KPU Korban Putusan Hukum,5 / 5 ( 1votes )
Tags: