KPU Kota Batu Jawab Gugatan Disidang MK

Kota Batu, Bhirawa
Kemarin (22/3), KPU Kota Batu menjalani sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta terkait gugatan penyelenggaran Pilkada Batu. Dalam sidang tersebut, para Komisioner KPU Batu memberikan jawaban sekaligus pembelaan atas pertanyaan dan tuntutan yang diberikan dalam sebelumnya. Saat ini KPU Batu menunggu Sidang Putusan MK, apakah pengajuan gugatan dari penggugat diterima atau tidak.
“Selain memberikan jawaban atas tuntutan yang diberikan, dalam sidang tadi (kemarin-red) juga dilakukan pengesahan alat bukti. Jadi sekarang kita tinggal menunggu putusan diterima atau tidaknya gugatan yang diajukan Pasangan Calon Walikota Batu nomor urut 1,”ujar Komisioner KPU Batu, Mardiono, yang dihubungi via telephon, Rabu (22/3).
Untuk menghadapi Sidang di MK kemarin, KPU Kota Batu telah mempersiapkan susunan jawaban dan barang bukti yang diperlukan. Mardiono yang menjabat sebagai Komisioner Divisi Hukum KPU Kota Batu mengatakan bahwa pihaknya telah menjawab semua gugatan yang diberikan. Termasuk barang bukti yang dibutuhkan untuk memperkuat jawaban tersebut.
Di antara barang bukti yang disiapkan adalah dokumen selama Pilkada Kota Batu 2017, dan surat keputusan KPU Kota Batu. Dokumen dan barang bukti itu diberikan dari Panwaslih beberapa hari sebelum pelaksanaan sidang.
Dalam sidang pengajuan gugatan,  KPU Kota Batu tidak akan didampingi kuasa hukum. “Kami optimis bisa menghadapi sidang ini. Karena di sidang ini kami hanya memberi jawaban sesuai dokumen beserta barang bukti,” tambah Mardiono. Jikalau pengajuan gugatan ini diterima MK, maka KPU Batu baru akan mencari pendampingan dari Pengacara.
Seperti diketahui, paslon Cawali dan Cawawali Kota Batu nomo rurut 1, Rudi-Sujono mengajukan gugatan ke MK. Gugatan itu terkait kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan paslon nomor dua dalam Pilkada Kota Batu. Di antaranya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pemanfaatan fasilitan Negara untuk mendukung pemenangan Paslon nomor 2.
Tim Sukses pemenangan pasangan Rudi-Sujono, Ainun Rofiq menyatakan, melalui gugatan ini pihanya minta pembatalan Keputusan KPU Kota Batu tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.
“Kami juga minta Pilkada Kota Batu 2017 diulang di seluruh TPS. Pilkada tahun ini penuh praktik curang dan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon tertentu,” ujar Rofiq. [nas]

Tags: