KPU Kota Batu Keluhkan Masalah Anggaran Pilgub Jawa Timur

Ketua KPU Batu, Rochani saat menandatangani Deklarasi Damai Pilkada, Pileg, dan Pilpres di Kota Batu.

Kota Batu,Bhrawa
Dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur, KPU Kota Batu mengeluhkan minimnya anggaran yang diterima. Selain itu adanya perubahan Undang-Undang (UU) terkait pengurangan personel Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) juga membuat para Komisioner harus segera mencari jalan keluar terbaik. Merekapun mengadukan kendala ini ke DPRD Provinsi Jatim.
Ketua KPU Kota Batu, Rochani mengatakan dalam penyelenggaraan Pilgub Jatim 2018 nanti, pihaknya telah menyusun dan mengajukan anggaran sebesar Rp 7 milyar. Namun dari pengajuan tersebut, KPU Kota Batu hanya mendapatkan pencairan dana sebesar Rp 5,3 milyar. “Karena itu KPU Batu dituntut untuk melakukan efisensi agar bisa memaksimalkan pelaksanaan program yang disusun dengan anggaran yang ada,”ujar Rochani, Rabu (7/3).
Ia menjelaskan salah satu efisiensi dilakukan KPU Batu dalam program sosialisasi. Untuk program ini KPU Batu menggandeng beberapa instansi. Yaitu, melalu sekolah- sekolah dan giat yang dimiliki Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau yang dulu SKPD.
“Jika ada OPD yang melakukan giat di masyarakat, kita (KPU Batu) ikut di dalamnya. Di dalam rangkaian giat tersebut kita minta kesempatan untuk memberikan sosialisasi Pilgub ke masyarakat,”jelas Rochani.
Minimnya anggaran ini diperparah dengan adanya perubahan UU terkait pengurangan anggota PPK. Sebelumnya di UU diatur bahwa anggota PPK di setiap Kecamatan adalah 5 orang. Namun di Perubahan UU tersebut jumlah anggota PPK dikurangi menjadi 3 orang saja. Akhirnya, kondisi yang kurang menguntungkan ini diadukan KPU Batu ke DPRD Propinsi Jatim.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jatim, Miftahul Ulum membenarkan adanya keluhan masalah anggaran dan pengurangan jumlah anggota PPK yang disampaikan KPU Batu. Dan keluhan ini sama dengan keluhan dari 20 KPU Kota/Kabupaten lain di Jawa Timur. Untuk mencari solusi terkait hal ini, Komisi A akan segera mendatangi KPU RI dan Komisi II DPR RI.
Ulum menjelaskan, untuk mengubah kembali jumlah anggota PPK akan kesulitan. Karena mengubah UU akan membutuhkan waktu lama. Jadi, anggota PPK akan tetap 3 orang, tetapi akan diusulkan adanya penambahan 2 Tenaga Pendukung dalam pelaksanaan Pemilihan, baik Pileg maupun Pilpres.
“Kita akan sampaikan usulan ini ke KPU RI dan Komisi II DPR RI. Dan semoga usulan ini bisa diterima sehingga beban kerja KPU di Daerah khususnya PPK akan berkurang,”ujar Ulum saat dikonfirmasi. [nas]

Tags: