KPU Kota Batu Siapkan Dokumen Hadapi Sidang MK

Kota Batu, Bhirawa
Dalam dua hari terakhir, kesibukan terlihat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu, Kamis (2/3). Hal ini menyusul telah masuknya gugatan hasil Pilkada Batu di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan Pasangan Calon (Paslon) nomor 1, Rudi-Sujono. KPU melakukan penertiban administrasi dokumen untuk persiapan menghadapi Sidang MK.
“Saat ini kami (KPU Batu) masih menunggu materi gugatan yang diajukan pemohon. Kami akan melihat dulu dalil-dalil apa yang digunakan pemohon sehingga kami juga akan mempersiapkan materi untuk proses pemeriksaan awal perkara,”ujar Ketua KPU Batu, Rochani, saat ditemua di ruang kerjanya, Kamis (2/3).
Saat ini, katanya, pihaknya belum menerima materi gugatan yang telah diberikam pemohon kepada MK. Apalagi masalah yang digugat pemohon bukan tentang selisih perolehan suara, melainkan tata cara yang digunakan Paslon nomor urut 2 yang meraih suara terbanyak dalam Pilkada Batu beberapa waktu lalu.
Terkait hal itu, saat ini KPU Batu melakukan penertiban administrasi dokumen semua tahapan Pilkada Batu yang telah selesai dilaksanakan. Adapun lebih detail tahapan apa yang dipersiapkan, KPU menunggu materi gugatan yang telah masuk ke MK.
“Yang pasti kita akan siap mempertanggung jwabkan semua tahapan Pilkada yang telah kita laksanakan,”tegas Rochani.
Diketahui, Gugatan Pilkada Batu masuk ke MK di detik-detik akhir penutupan pendaftaran pengajuan gugatan. Paslon nomor 1 memasukkan gugatannya pada tanggal 28 Ferburari 2017 pukul 21.22 WIN. Akhirnya, akta pengajuan gugatan Paslon 1 masuk di MK dengan nomor: 36/PAN.MK/2017. Jadi gugatan Pilkada Batu masuk di urutan 36 dari 47 gugatan yang masuk ke MK.
Atas masuknya gugatan ini sudah hampir dipastikan tertundanya Penetapan Calon Walikota dan Wawalikota Terpilih. Awalnya, sesuai Peraturan KPU no.VII tahun 2016, penetapan ini dijadwalkan akan dilaksanakan antara tanggal 8-10 Maret 2017.  Namun sekarang KPU Batu harus menyesuaikan agenda tersebut dengan sidang MK. “Kita baru bisa mengadakan Penetapan Calon Terpilih, setelah H+3 dari pembacaan Putusan MK,”pungkas Rochani. [nas]

Tags: