KPU Kota Batu Sosialisasikan Tahapan Pilwali

Suasana Sosialisasi Tahapan Pencalonan Pilwali Batu oleh KPU Batu yang digelar di Hotel royal Orchid Kota Batu, Rabu (31/8)

Suasana Sosialisasi Tahapan Pencalonan Pilwali Batu oleh KPU Batu yang digelar di Hotel royal Orchid Kota Batu, Rabu (31/8)

(Waspadai Legalitas Rekom dan Koalisi)
Kota Batu, Bhirawa
Jelang 20 hari masa pembukaan Pasangan Calon (Paslon) Walikota/ Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu mulai pasang badan. Mereka tak ingin ada paslon yang tercoret akibat lambat dalam melengkapi berkas persyaratan.
Kemarin (31/8), bertempat di Hotel Royal Orchid Kota Batu, KPU mengingatkan dan menyegarkan kembali apa yang harus dipenuhi Tim Paslon agar nama jagoan mereka tidak tercoret.
Diketahui, pendaftaran Paslon Walkot- Wawalkot sudah dibuka pada 21-23 September mendatang. Semua Paslon baik yang diusung Partai Politik (Parpol) maupun Paslon Independen harus kerja lembur untuk melengkapi semua berkas persyaratan dalam waktu 20 hari ke depan.
“Dua puluh hari itu bukanlah waktu yang panjang. Kita (KPU Batu) tidak berharap akan ada Paslon yang terpaksa namanya dicoret akibat berkas persyaratan yang diberikan tidak lengkap,”ujar Ketua KPU Batu, Rochani, Rabu (31/8). Apalagi, tambahnya, adanya pencoretan pasti akan diikuti dengan aksi protes dari kelompok paslon bersangkutan.
Ketika melengkapi berkas persyaratan pendaftaran Paslon, hampir semua Parpol/ Tim Pengusung, bahkan Paslon sendiri sudah memahami dan telah mempersiapkan. Namun ada beberapa hal yang patut diwaspadai bagi Tim Pengusung Paslon yang biasanya menjadi kendala di akhir penutupan masa pendaftaran.
Rochani menjelaskan, syarat pendaftaran yang perlu mendapatkan perhatian/ diwaspadai antara lain, adanya rekomendasi yang sah dari DPP masing-masing Parpol. Apalagi di masa Pilwali Batu kali ini, ada kecenderungan dari masing-masing Parpol untuk tidak terburu menurunkan rekomendasi siapa Paslon yang dipilih. Akibatnya, banyak upaya koalisi Parpol dilakukan hanya ‘setengah-setengah’.
Selanjutnya, koalisi Parpol yang terbentuk dan diajukan ke KPU juga harus mendapatkan perhatian.
“Ketika ada sebuah koalisi, namun salah satu Parpol yang ada di dalamnya tidak memberikan persetujuan, maka Koalisi tersebut menjadi tidak sah,” tegas Rochani. KPU juga mengingatkan ketika ada PNS yang maju menjadi Paslon maupun Tim Kampanye, dan juga Paslon Petahana, maka masing- masing harus mengatongi surat cuti. Kalau Calon Petahana surat cuti diajukan kepada Gubernur, sedangkan PNS diajukan ke Kepala Daerah Kota/ Kabupaten. Demikian juga dengan calon yang berasal dari anggota Dewan, yang bersangkutan harus mengajukan surat pengunduran diri.
Surat pengunduran diri sudah harus masuk ke KPU pada H+5 Penetapan Paslon. “Kemudian SK Pengunduran Diri ini ditunggu sampai 60 hari untuk masuk ke meja KPU. Jika tidak, nama yang bersangkutan bisa terancam dicoret,”pungkas Rochani. [nas]

Tags: