KPU Kota Batu Tak Segan Non Aktifkan PPK-PPS Bermasalah

Foto Ilustrasi

Kota Batu, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu tidak segan-segan untuk menonaktifkan anggota Panitia Pemilih Kecamatan (PPK ) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS ) yang terbukti melanggar dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Legislatif (Pilleg) di Kota Batu. Peringatan ini ditegaskan Ketua KPU Batu, Rochani, saat pengangkatan dan pengambilan sumpah/janji 87 anggota PPK dan PPS bertempat di Aula YWI, Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, Rabu (22/11).
“Kami terbuka kepada masyarakat jika nantinya ada temuan indikasi pelanggaran dari penyelenggara Pemilu. Silahkan melaporkan kepada kami atau Panwaslu jika warga menemukan adanya pelanggaran,” ujar Rochani, Rabu (22/11).
Setelah dilantik, PPK dan PPS akan resmi bekerja untuk ajang Pilkada 2018. Tahapan ini juga mengacu PKPU No.13 Tahun 2017, dengan lama masa kerja sekitar 8 bulan atau berakhir Juli 2018 mendatang. Dan selama proses menjadi penyelenggara pemilu, selain mengimbau agar bekerja maksimal juga untuk taat aturan berlaku.
Dengan pelantikan 87 Penyelenggara Pemilu yang terdiri dari 15 PPK dan 72 PPS, KPU Kota Batu berharap semua bisa menjaga kinerja maksimal serta memperhatikan kode etik yang berlaku. “Kami akan proses semua laporan yang masuk dengan klarifikasi langsung,” tambah Rochani..
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Batu Abdur Rochman mengatakan, proses penjaringan PPK dan PPS hingga resmi diangkat telah melalui proses pengawasan ketat. Terutama mengantisipasi adanya penyelenggara berstatus anggota atau simpatisan parpol.
“Pengawasan kami melekat. PPK dan PPS telah melalui serangkaian tes dengan pengawasan dari Panwaslu,” ujarnya. [nas]

Tags: