KPU Kota dan KPU Kabupaten Pasuruan Tetapkan DPT Pilkada Serentak

Penetapan DPT KPU Kota Pasuruan dalam Pilkada serentak 2018 di kantor KPU Kota Pasuruan, Rabu (18/4) malam. [Hilmi Husain]

Di Kota Pasuruan Capai 13.508 Pemilih dan di Kabupaten Pasuruan Capai 1.151.502
Pasuruan, Bhirawa
KPU Kota Pasuruan mengesahkan DPT (Daftar Pemilih Tetap) di Pilkada serentak 2018. Total DPT sebanyak 13.508 pemilih.
Ketua KPU Kota Pasuruan, Fuad Fathoni menyampaikan ada perubahan selisih pada DPT Pilkada serentak ini, dengan total selisih mencapai 2.440 pemilih. Total DPT 13.508 pemilih, yang terdiri dari laki-laki 68.513 dan perempuan 70.995.
“DPT Pilkada serentak 2018 ini turun dibandingkan dengan DPT Pilwali 2015 lalu. Selisihnya mencapai 2.440 pemilih. Dimana DPT Pilwali dahulu di tahun 2015 sebanyak 141.948. Sedangkan Pilkada serentak saat ini menjadi 13.508 pemilih,” ujar Fuad Fathoni, Rabu (18/4) malam.
Menurutnya, selisih itu dikarenakan adanya warga pindah domisili keluar. Disamping itu, juga terdapat banyaknya kegandaan yang terekam pada sistem daftar pemilih. Yakni terjadi di NIK, NKK dan nama pemilih.
“Termasuk pula perbaikan data usai ditemukan kegandaan membuat DPT mengecil,” papar Fuad Fathoni.
Termasuk pula pengurangan pada DPT di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Pasuruan. Yakni ada 502 penghuni lapas yang saat ini, terbilang belum dapat ditetapkan dalam DPT, karena tidak memiliki KTP eleltronik.
“Ada 502, penghuni lapas itu dari luar Kota Pasuruan. Dari catatan kami, keseluruhan penghuni lapas sebanyak 637. Karena itu ada 103 penghuni asal Kota Pasuruan, yang bisa melakukan pencoblosan karena ada KTP-elektronik,” terang Fuad Fathoni.
Sementara itu, KPU Kabupaten Pasuruan juga mengesahkan DPT (Daftar Pemilih Tetap) di Pilkada serentak 2018. Totalnya mencapai 1.151.502. Terinci, laki-laki sebanyak 567.516 dan perempuan 583.986. [hil]

Tags: