KPU Kota Madiun Bongkar Kotak Surat Suara

Suasana KPU Kota Madiun bongkar kotak surat suara hasil Pilpres 2014, Selasa siang (12/8).

Suasana KPU Kota Madiun bongkar kotak surat suara hasil Pilpres 2014, Selasa siang (12/8).

Madiun, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun, kembali melakukan pembongkaran sebanyak 308 kotak suara TPS ditambah 27 kotak dari PPS, Selasa (12/8). Kegiatan ini dihadiri  oleh saksi masing-masing pasangan calon presiden.
Menurut Ketua KPU Kota Madiun, Sasongko, pembongkaran tersebut dilakukan sesuai dengan surat edaran (SE) dari KPU Pusat Nomor 1468, tentang Penyampaian Data DPT, DPTB, DPK dan DPKTB, tertanggal 11 Agustus 2014. Namun surat edaran baru diterima oleh pihak KPU Kota Madiun, Selasa Selasa (12/8).
“Jadi pembongkaran ini sesuai dengan hasil risalah atau perintah dari Mahkamah Konstitusi (MK). Risalah itu kan berisi hasil persidangan di MK. Kemudian KPU Pusat berdasarkan risalah itu mengeluarkan SE KPU nomor 1468, yang memerintahkan kepada KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia untuk mengambil dokumen yang nanti akan di scaning dan kita kirim ke Jakarta paling lambat hari Rabu (13/8),”kata Ketua KPU, Kota Madiun, Sasongko, kepada wartawan, Selasa (12/8).
Menurutnya lagi, pembongkaran kembali dilakukan setelah MK meminta KPU seluruh Indonesia untuk melakukan pembongkaran kotak suara. Pembongkaran tersebut bukan permintaan dari pasangan calon, namun perintah dari MK.
“Ini adalah hasil sidang MK. Jadi ini yang memerintahkan MK, bukan dari pasangan calon. Hari ini semua kita bongkar. Karena bisa jadi data itu ada di semua kotak yang ada di TPS. Makanya kita mulai dari kotak yang ada di PPS. Baru kalau nanti tidak ada, kita buka dari kotak TPS,” tambah Sasongko.
Dari 308 TPS Pilpres di Kota Madiun, hanya ada 53 TPS yang ditengarai bermasalah hingga menjadi catatan khusus tim penggugat. Ke-53 TPS itu tersebar di tiga kecamatan. Yakni kecamatan di Kecamatan Taman 22 TPS, Kecamatan Kartoharjo 17 TPS Kecamatan Manguharjo 14 TPS.
Sebelumnya, pada hari Minggu (10/8) lalu, KPU Kota Madiun juga melakukan pembongkaran terhadap puluhan kotak suara. Pembongkaran itu untuk menindaklanjuti gugatan tim Prabowo-Hatta di Mahkamah Konstitusi, terkait dengan daftar pemilih khusus tambahan yang dinilai ada kejangkalan dan tidak sesuai dengan jumlah surat suara yang terdaftar.
Pembongkaran kotak suara itu, untuk mengambil formulir C, C-1, C-2 dan C-7 yang kemudian dikirim ke Mahkamah Konstitusi. [dar]

Tags: