KPU Kota Malang Proses PAW 2 Anggota FPAN

Foto Ilustrasi

Kota Malang, Bhirawa
Proses Pergantian Antar Waktu  (PAW) dua orang anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) Kota Malang, Saiful Rusdi dan Subur Triono telah diproses oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang
Ketua KPU Kota Malang  Zainuddin Selasa (28/3) kemarin mengatakan, jika proses tersebut sudah dia lakukan. Saat ini surat sudah diserahkan ke DPRD Kota Malang.
Menurut Zainuddin, proses PAW, sebelumnya sudah diajukan oleh PAN  ke DPRD, dan dewan mengajukan ke KPU. Pihak KPU selanjutnya menyerahkan surat tersebut ke DPRD Kota Malang.
“Saat ini prosesnya berada di DPRD, untuk diajukan ke Provinsi melalui Wali Kota. Jadi selanjutnya menunggu dari DPRD. Karana kewenangannya ada disana, bukan lagi di KPU,”tutur Zainuddin.
Prisipnya, bagi KPU akan melakukan proses sesuai dengan mekanismne yang berlaku. Termasuk jika proses PAW Rasmuji diajukan oleh Partai Kebangkitan Banggsa (PKB), pihaknya hanya memiliki waktu tujuh hari dari tanggal yang diajukan.
“Mekanisnya, KPU punya waktu terbatas, untuk langsung memproses,”imbuhnya.
Saiful Rusdi, dan Subur Triono,   diajukan PAW, lantaran keduanya ada persoalan. Subur Triono, diajukan untuk diganti lantaran yang bersangkutan saat ini menjalani proses hukum dan sedang di tahan di Polresta Malang. Sedangkan Saiful Rusdi di PAW lantaran ada persoalan saat yang bersangkutan dilantik menjadi anggota DPRD Kota Malang, tahun 2014 yang lalu.
Arif Wicaksono ketua DPRD Kota Malang menjelaskan, mekanisme PAW anggota dewan tidaklah mudah. Meskipun partai menghendaki pergantian, namun pihak DPRD tetap harus melalui kajian secara yuridis sebelum mengambil keputusan.
“Jika Saiful atau Subur  menolak dan ada upaya hukum ya akan kita tunggu sampai ada putusan hukum yang inkrach, baru kita akan lakukan pergantian, prosesnya panjang tidak bisa serta merta,” tandas Arif.
Seperti diketahui, DPP PAN memutuskan melakukan PAW terhadap Saiful Rusdi. PAW Saiful resmi ditandatangani Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan dan sudah dikirim ke DPC PAN Kota Malang.
Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Malang Mohan Katelu, mengaku sudah menerima surat tersebut dari DPC Partai dan telah mengirimkannya kepada pimpinan dewan.
“Surat sudah kami terima dan sudah kami kirimkan ke pimpinan dewan serta wali kota,” kata Mohan.
Ia menjelaskan, alasan pergantian Saiful Rusdi sudah dikemukakan dengan jelas dalam surat yang dikirim dari DPP PAN. Alasan utamanya adalah adanya perbedaan suara yang sangat tipis antara Saiful Rusdi dengan pesaingnya satu dapil yaitu Feri pada saat Pileg lalu.
“Selisih perbedaannya adalah 4 suara, saya tidak tahu secara mendetil hal itu, tapi DPP sudah memberikan surat untuk PAW kepada saudara Saiful Rusdi, sedangkan untuk Saudara Subur Triono, ada masalah hukum yang dihadapi,” bebernya.
Sekretaris DPD PAN Kota Malang, Dito Arif, menjelaskan, jika  PAW Saiful Rusdi saat ini sudah dikirim ke Gubernur, sementara untuk Subur Triono, sudah di DPRD, jadi tinggal menunggu saja.
“Iya memang benar ada PAW saudara Saiful Rusdi, sudah di Gubernur, sementara untuk PAW Subur Triono, sudah di DPRD Kota Malang. Sebentar lagi akan segera dikirim ke Gubernur juga, biar prosesnya bisa lebih cepat,” kata Dito Arif. [mut]

Tags: