KPU Kota Mojokerto Gelar Deklarasi Damai

Ketua KPU Saiful Amin (kanan) Membacakan deklarasi kampanye damai, Minggu (18/2).

(Panwaslu Beri Rekomendasi Pelanggaran Adminitrasi)
Kota Mojokerto, Bhirawa
Kegiatan deklarasi damai Pilkada yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto, Minggu (18/2) mendapat catatan dari Panwaslu setempat. Panwaslu menyebut ada pelanggaran adminitrasi dalam helatan yang juga dihadiri simpatisan dan paslon itu.
Dalam deklarasi itu, pembacaan deklarasi dipimpin Ketua KPU Kota Mojokerto, Saiful Amin Shokilin. Ada empat poin isi dari Deklarasi Kampanye Damai itu, diantaranya: 1. Siap menjaga keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara RI tahun 1945. 2. Siap melaksanakan Kampanye Pemilihan tahun 2018 yang Damai, Demokrasi dan mengedukasi dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih. 3. Siap melaksanakan Kampanye Pemilihan tahun 2018 tanpa Hoax, Politisasi SARA dan Politik Uang. 4. Tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Usai membacakan Deklarasi Kampanye Damai, para paslon menandatangi Deklarasi Kampanye Damai dilanjutkan dengan pelepasan burung dara dan balon berwarna merah dan putih sebagai tanda kampanye di Kota Mojokerto berlangsung damai.
Sementara itu, usai deklarasi Panwaslu Kota Mojokerto menyebut jika semua Pasangan Calon (Paslon) dalam Pilkada Kota Mojokerto telah melakukan pelanggaran administrasi.dalam kegiatan deklarasi itu.
Elsa Fifajanti, Ketua Panwaslu Kota Mojokerto, usai menghadiri deklarasi kampanye damai menyebutkan jika Ia menyampaikan pelanggaran administrasi adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, mekanismeyang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilihan dalam setiap tahapan penyelnggaraan pemilihan di luar tindak pidana pemilihan dan pelanggaran kode etik pemilihan.
”Padahal kita sudah melakukan himbauan melalui surat tertulis kepada tim kampanye untuk segera menurunkan APK nya, dan baru bisa dipasang kembali setelah ada APK yang difasilitasi oleh KPU dan keputusan KPU titik-titik mana saja yang boleh dipasangi,” ‘terangnya.
Selain APK, informasi yang diperoleh dari KPU, hingga kemarin, baru satu Paslon yang mendaftarkan akun medsosnya secara resmi ke KPU. ”Di PKPU Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye pilkada diatur jelas, bahwa semua paslon/tim kampanye , wajib mendaftarkan akun medsosnya kepada KPU. Ini diatur di pasal 47 ayat 3 dan 4, salinan form pendaftaran akun juga diberikan kepada Panwaslu,” tandasnya.
Namun hingga kemarin Panwaslu mengatakan belum menerima satupun salinan pendaftaran akun mendsos ke KPU oleh Paslon atau tim kampanyenya. Pelanggaran administrasi yang ketiga adalah, semua Paslon melakukan pawai dan arak-arakan saat menghadiri delarasi damai yang digelar KPU kemarin. Di UU Nomor 10 tahun 2016 serta PKPU diatur tegas dan jelas, kampanye tidak boleh dilakukan dengan arak-arakan ataupun pawai yang menggunakan kendaraan bermotor.
Atas pelanggaran itu, Panwaslu telah melayangkan rekomdasi kepada KPU untuk memberikan sanksinya kepada paslon dalam Pilwali. ”Surat rekomendasi kepada KPU untuk memberikan sanksi sudah kami layangkan tinggal menunggu sanksi apa yang diberikan oleh KPU,” terang Elsa. [kar]

Tags: