KPU Kota Surabaya Bahas Tahapan Kampanye

Pilkada (444444444)KPU Surabaya, Bhirawa
Meski masa penetapan pasangan calon (Paslon) memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) masih  24 September mendatang, namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya telah melakukan pembahasan tahapan kampanye. Namun, KPU Surabaya menegaskan semua tergantung pada penetapan pada 24 September besok.
KPU Surabaya, Selasa(22/9) menggelar  pertememuan secara informal dengan Liasion Officer (LO) kedua paslon Risma-Whisnu maupun Rasiyo-Lucy secara tertutup. Pertemuan tersebut merupakan inisiatif  KPU Surabaya mengantisipasi mepetnya tahapan kampanye dengan mengundang kedua Tim paslon dengan asumsi semua memenuhi syarat.
Padahal, kemarin masih dalam tahapan masa penelitian perbaikan berkas. Selain itu, bakal pasangan calon Rasiyo-Lucy belum ditetapkan memenuhi syarat (MS), tapi sudah ada pembahasan alat peraga kampanye (APK) oleh KPU Kota Surabaya.
Sekitar pukul 14.00 WIB kemarin, LO Paslon Rasiyo-Lucy Kurniasari Achmad Zainul Arifin sudah tiba di Kantor KPU Kota Surabaya jalan Adityawarman. Kurang lebih setengah jam berikutnya, Sukadar LO Risma-Whisnu tiba di lokasi bersama Jubir Tim Pemenangan Risma-Whisnu, Didik Prasetyono. Pertemuan tertutup KPU dengan LO paslon pun berlangsung kurang lebih dua jam, mulai pukul 14.30 WIB hingga pukul 16.30 WIB.
Ketua KPU Kota Surabaya Robiyan Arifin mengatakan, pertemuan itu merupakan bagian dari persiapan menjelang penetapan paslon yakni pada 24 September besok.
“Ini kan bagian dari persiapan menjelang penetapan yakni 24 September nanti. Kita hanya berkoordinasi dengan tim kedua paslon, seperti itu saja,” kata Robiyan Arifin Ketua KPU Kota Surabaya kemarin seusai pertemuan informal.
Robiyan menegaskan bahwa masa penelitian perbaikan berkas tidak ada kendala sama sekali. bahkan, dari hasil verifikasi faktual terkait ijazah Lucy Kurniasari beberapa hari lalu dirasa aman. Semua sudah dilengkapi pada saat masa perbaikan dan sejauh ini sudah tidak ada persoalan.
“Kami menilai sudah cukup melakukan verifikasi faktual hanya di SMA negeri 5 Surabaya, kan berdasarkan penelitian bersama dengan Panwaslu juga. Penelitian pertama malah langsung faktual,” yakinnya.
Dari informasi yang dihimpun Bhirawa, pertemuan tersebut menjelaskan tentang ukuran dan teknis pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK). Selain itu, juga membahas laporan awal dana kampanye (LADK) yang bakal diserahkan 26 september mendatang atau sehari setelah masa pengundian nomor kedua paslon.
Mengenai pembahasan APK dan BK bersama LO, Robiyan berdalih, tidak ada salahnya membahas persiapan tahapan kampanye. “Kan, hanya persiapan, tidak ada masalah toh,” dalih pria kelahiran Situbondo ini.
LO Risma-Whisnu, Sukadar menyambut baik terkait pembahasan tahapan selanjutnya yakni persiapan kampanye setelah penetapan yakni 24 September. “Jadi hal-hal teknis yang dibicarakan. Nah, kalau seperti itu anda bisa berasumsi sendiri (MS atau TMS),” terangnya.
Sukadar yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surabaya mengaku optimistis bahwa paslon pesaingnya (Rasiyo-Lucy Kurniasari) akan dinyatakan MS. Selain itu, waktu kampanye itu sudah terpotong banyak karena proses tahapan pendaftaran sudah sampai dua kali.
“Karena waktu kampanye itu kan memang terpotong. Waktunya mepet. Saya sangat mengapresiasi pembahasan tadi,” terang Cak Kadar sapaan akrabnya.
Sementara itu, LO Pasangan calon Rasiyo-Lucy Kurniasari, Achmad Zainul Arifin mengatakan, dalam pembahasan bersama KPU Kota Surabaya sama sekali tidak ada pembahasan masalah kekurangan berkas apa saja yang kurang untuk Paklik Rasiyo dan Ning Lucy.
“Tadi itu tidak ada pembahasan sama sekali terkait kekurangannya apa saja untuk Pak Rasiyo maupun Bu Lucy. Artinya, Insyaallah kami sangat yakin MS,” katanya.
Arifin yang juga Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD PAN Surabaya ini menegaskan, karena mungkin saat ini lebih detail untuk tahap penelitiannya karena hanya dua paslon. “Ini kan Head to Head, jadi KPU lebih ketat,” imbuhnya.
Menurut jadwal yang ditetapkan KPU Kota Surabaya, tanggal 19 September hingga 23 September 2015 adalah tahapan penelitian berkas perbaikan persyaratan paslon yang telah diserahkan.
Namun, karena KPU Kota Surabaya bersama Panwaslu Kota Surabaya telah melakukan verifikasi faktual seminggu yang lalu, maka KPU pun mulai membahas persiapan penetapan paslon dan masa kampanye. (geh)

Tags: