KPU Lamongan Ingatkan Batas Waktu Pemasangan APK 10 Hari

Proses penyerahan APK Pemilu 2019 di kantor KPU Lamongan.(Alimun Hakim/Bhirawa)

Lamongan,Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan memastikan jika pihaknya telah menyerahkan Alat Peraga Kampanye untuk Pemilu 2019 di Kantor KPU Lamongan , Kamis (8/11).
Penyerahan yang di hadiri para peserta pemilu tersebut juga telah sepakat untuk memasangnya di titik dan lokasi yang telah di tentukan dengan durasi waktu 10 hari harus sudah terpasang.
Divisi Humas dan Parmas Fathur Rohman kepada wartawan mengatakan, Sesuai dengan kesepakatan yang kita tegaskan hari ini antara KPU , Bawaslu dan peserta pemilu baik itu tim kampanye capres cawapres dan tim pelaksana kampanye parpol dan LO dari DPD bahwa setelah kita serahkan hari ini untuk baliho dan spanduk dalam waktu 1 minggu kedepan harus sudah terpasang sesuai dengan titik – titik yang sudah di tentukan oleh KPU “Katanya.
Fathur juga menjelaskan, ini tadi kita juga telah menerima surat dari Pemkab Lamongan terkait titik lokasi APK tambahan bagi peserta pemilu 2019.
Nah selain ada APK yang di fasilitasi KPU , mereka juga bisa mencetak APK tambahan dengan jumlah maksimal 5 baliho dan 10 spanduk berbasis desa dan kelurahan se – Kabupaten Lamongan.
“untuk LO DPD Provinsi Jatim , dari 28 DPD Lo yang serahkan ke KPU provinsi sudah kita hubungi semuanya dan kemarin juga sudah konfirmasi untuk hadir meskipun sekarang pada saat penyerahan ini baru sebagian.Nanti setelah ini kita koordinasikan lebih intens agar penyerahan APK untuk calon DPD sesuai dengan harapan kami”Jelas Fathur.
Sementara soal fenomena APK tambahan yang audah terpasang ,Fathur menegaskan, mereka memang boleh mencetak APK tambahan , yang penting itu tidak melanggar baik dari segi aturan pemasanganya yang di paku atau yamg melintang dan yang dipasang pasang di pelayanan masyarakat dan tempat ibadah.
“Jika itu dilanggar , maka seperti yang di tegaskan Bawaslu yang akan di tindak tegas dengan tindakan gerakan bwrsih hari jumat seperti yang di jelaskan bawaslu.kalau tidak di indahakan maka akan segera di tindak itu sesuai PKPU nomer 23 tahun 2018. Bawaslu akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan APK yang dianggap melanggar”Tegasnya.
Seperti diketahui soal aturan dan berapa banyak APK di fasilitasi oleh KPU Lamongan yang akan diserahkan.
APK yang di fasilitasi KPU ini antara lain pertama untuk Tim Kampanye Capres dan Cawapres Baliho sebanyak 10 Buah dan Sepanduk sebanyak 16 buah dikali Paslon.
Untuk Partai Politik,adalah baliho sebanyak 10 Buah dan Sepanduk sebanyak 16 buah (dikali 16 Parpol).Untuk Dewan Perwakilan Daerah yaitu spanduk sebanyak 10 buah dikali 28 calon anggota DPD.
Sementara untuk APK tambahan yang dibuat oleh Tim Kampanye Capres dan Cawapres Baliho paling banyak sebanyak 5 Buah dan Sepanduk paling banyak 10 buah.Untuk Parpol baliho paling banyak 5 Buah dan Sepanduk paling banyak 10 buah , Dewan Perwakilan Daerah baliho paling banyak 5 buah dan sepanduk paling banyak 10 buah dan billboard atau vidiotrone paling banyak 2 buah ditingkat kabupaten.
Semuanya bakal dipasang di seluruh wilayah Kabupaten Lamongan sepanjang tidak melanggar ketentuan uu dan pkpu serta perbup 10 th 2013.
Peraturan tersebut mengacu pada PKPU 23, digubah 28 dan 33 th.2018, SE KPU RI 946/2018 dan SK KPU RI 1096/2018 terkait jumlah APK tambahan Kumulatif dengan APK yang dibuat oleh tim kampanye, pelaksana kampanye parpol atau caleg serta DPD. [mb9]

Tags: