KPU Lamongan Limpahkan Berkas ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan.(Alimun

(Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU 2015)
Lamongan,Bhirawa
Berkas perkara korupsi dana hibah Pilkada pada tahun 2015 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan telah memasuki babak baru. Berkas tersebut kini kabarnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk digelar persidangan.
Pihak Kejaksaan Negeri Lamongan bahkkan mengungkapkan jika di dalam persidangan nanti bisa jadi muncul tersangka lain.
“Dalam fakta persidangan nanti bisa jadi berkembang. Ini semua tergantung fakta-fakta dan keterangan terdakwa serta keterangan saksi-saksi dalam persidangan” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan, Rustamaji Yudha AN, Kamis (27/2) siang.
Menurut Rustamaji, panggilan Rustamaji Yudha AN, pelimpahan berkas berkara dugaan korupsi tersebut dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Lamongan pada Rabu (26/) kemarin.
“Saat kila limpahkan kemarin, jumlah tersangka satu, yaitu Bendahara KPU Lamongan berinisial IR. Dan dari perkara ini, kerugian negara mencapai Rp 1, 2 milyar” ungkap Rustamji.
Saat ini, lanjutnya, pihak Kejaksaan Negeri Lamongan tinggal menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Tipikor dan untuk menghadapi itu, sudah disiapkan tim JPU.
“Kini kita menunggu kapan persidangan digelar, tentunya menunggu jadwal dari Pengadilan Tipikor. Intinya kita sudah siap untuk digelar persidangan” tambah Rustamaji.
Di sisi lain, secara terpisah, kuasa hukum IR, Ahmad Umar Buwang, menegaskan pihaknya akan melakukan pembelaan terhadap tersangka dengan maksimal di persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya tersebut.
“Kita sebagai kuasa hukum, terus mempelajari berkas-berkas yang kita miliki untuk melakukan pembelaan terhadap tersangka di persidangan” tegas Ahmad Umar Buwang.
Secara keseluruhan pada perkara kasus Korupsi Dana Hibah KPU untuk anggaran (Pilkada) Lamongan pada Tahun 2015 tersebut nominalnya Rp 34,3 milyar. Namun di dalam pelaksanaanya,Tersangka IR diketahui menyelewengkan anggaran tersebut sebanyak Rp 1, 2 milyar.
Upaya pra peradilan sebelumnya juga dilakukan oleh Irwan Tri Prasetyo, Eks Bendahara KPU Lamongan yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah tahun 2015 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.
Namun upaya pra peradilanya kandas hingga kuasa hukum Irwan (Eks Bendahara KPU) hanya bisa berharap klienya nantinya mampu menunjukkan bukti baru di persidangan.
Keputusan Pengadilan Negeri saat itu menolak seluruh gugatan yang di ajukan kuasa hukum Irwan Tri Prasetyo.
Dia masih punya harapan dalam persidangan tipikor nanti kliennya akan menunjukkan bukti baru dan siapa saja yang terlibat selain dirinya.
“Kini, harapannya tinggal di persidangan nanti, semoga dia akan menunjukkan bukti baru dan membuka semua siapa saja yang terlibat menikmati aliran uang tersebut,” harapnya.
Gagalnya upaya Pra-peradilan yang sebelumnya di ajukan di tolak oleh Hakim Pengadilan Negeri.
Dalam materi gugatan pra peradilan tersebut, Irwan Tri Prasetyo yang dilayangkan melalui kuasa hukumnya diantaranya terkait tidak pernah ada penyelidikan terhadap diri tersangka serta tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka.
Ahmad Umar Buwang, Kuasa hukum Irwan Tri Prasetyo menyebut kliennya ditetapkan tersangka dan dilakukan penyidikan hingga penahanan oleh pihak kejaksaan juga diketahui dengan surat perintah penyidikan yang berbeda.
Selain itu, terkait penahanan tersangka yang sudah melebihi batas waktu dan tidak ada perpanjangan, sehingga hal ini juga merugikan tersangka.
“Sejak tanggal 6 November 2019 sampai kita layangkan gugatan pra peradilan belum ada surat perpanjangan penahanan yang disampaikan panitera kepada pemohon atau keluarganya,” terang buwang saat itu. [aha]

Tags: