KPU Merujuk UU ITE, Dokumen Hasil Scan Adalah Alat Bukti yang Sah

LO gabungan Partai Demokrat dan PAN Didik Darmadi  saat mendatangi KPU Surabaya, Selasa (18/8).

LO gabungan Partai Demokrat dan PAN Didik Darmadi saat mendatangi KPU Surabaya, Selasa (18/8).

Berkas Kedua Pasangan Calon Masih Banyak Kekurangan
KPU Surabaya, Bhirawa
Polemik surat rekomendasi hasil scan telah membawa KPU Kota Surabaya untuk berkonsultasi dengan KPU RI. Pada akhirnya, keduanya sepakat penerimaan dokumen scan pasangan calon (paslon) dibenarkan dalam Undang-undang.
Komsioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis dan Data Nurul Amalia membenarkan bahwa Jumat (14/8) lalu KPU Kota Surabaya melakukan konsultasi dengan KPU RI di Jakarta.
Konsultasi ini salah satunya berkaitan dengan penerimaan pendaftaran pasangan calon Rasiyo-Dhimam Abror yang menyerahkan hasil print dokumen persyaratan asli yang di-scan. “Hasil konsultasi itu kita sepakat tidak ada masalah dengan dokumen berupa print dari scan, berarti kan ada dokumen yang asli. Dan itu dibolehkan menurut Undang-Undang,” ujar Nurul seusai menyerahkan hasil penelitian  atau verifikasi berkas kepada Liaison Officer (LO) partai pengusung untuk memberitahukan kekurangan berkas persyaratan pencalonan, Selasa (18/8).
KPU merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yaitu pada pasal 5 ayat 1 yang menyebutkan Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto,electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Pada ayat 2 pasal yang sama juga disebutkan, Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik dan atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.
Meski demikian, Nurul menekankan, pada 19 hingga 21 Agustus masa perbaikan dokumen, parpol dan paslon harus menyerahkan surat rekomendasi asli dengan stempel basah. “Pasti itu, karena itu menjadi persyaratan dalam PKPU Nomor 9 dan 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan,” paparnya.
Apabila dokumen asli rekomendasi DPP PAN untuk pasangan Rasiyo-Dhimam Abror Djuraid tidak diserahkan pada tanggal yang ditentukan, maka seluruh berkas persyaratan paslon Rasiyo-Dhimam Abror Djuraid dianggap tidak memenuhi persyaratan. “Ya kan sudah jelas, kalau berkas persyaratan tidak memenuhi syarat sesuai PKPU apa konsekuensinya,” ujarnya.
Sementara AH Thony Ketua Tim Kerja Koalisi Majapahit membenarkan adanya pasal dan ayat tersebut. Namun, dia mengatakan ada pengecualian pada pasal yang sama di ayat yang berbeda.
“Kalau ditelusuri lagi, di pasal yang sama kan ada pengecualiannya,” ujarnya kepada Thony merujuk pada UU dan pasal yang sama, pada ayat 4a dan 4b.
Pada pasal 5 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 pasal 5 ayat 4a dan 4b itu menyebutkan bahwa ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak berlaku untuk beberapa hal.
Yaitu bila a) surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis, dan b) surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.
Selain itu, Thony juga mengatakan bahwa dia menilai penerapan UU ITE untuk mengukur keabsahan persyaratan pendaftaran Pilkada tidaklah tepat. “Karena Pilkada itu sudah ada undang-undang atau peraturan yang lebih khusus untuk mengaturnya. Sehingga berlakulah Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis (hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum, red),” katanya.

Undang LO Partai Pengusung
KPU Kota Surabaya telah mengumumkan hasil penelitian atau verifikasi berkas kedua pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Surabaya, Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana dan Rasiyo-Dhimam Abror Djuraid. Hasilnya, kedua paslon tersebut memiliki banyak berkas yang harus diperbaiki dan dilengkapi.
Sayangnya, KPU Kota Surabaya enggan memberitahukan secara detil berkas yang harus diperbaiki kedua paslon.  Sebab berkas kedua paslon variasinya terlalu banyak, sehingga tidak bisa merinci satu persatu. Termasuk kekurangan  berkas yang sangat krusial dan bisa membatalkan paslon untuk maju di perhelatan Pilkada 2015 secara serentak.
“Hari ini (kemarin, red) pemberitahuan kekurangan kedua pasangan calon terkait berkas-berkas yang harus diperbaiki. Hal ini karena tidak sesuai dengan PKPU karena belum memenuhi syarat untuk dicalonkan,” kata Nurul Amalia selaku Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis dan Data kemarin.
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Pengembangan Informasi Nur Syamsi mengatakan KPU Surabaya telah mengundang Liaison Officer (LO) partai pengusung untuk memberitahukan kekurangan berkas persyaratan pencalonan.
“Apa saja dokumen dari masing-masing paslon itu yang kurang harus dilengkapi atau yang belum benar harus diperbaiki. Jadi, kedua paslon harus memperbaiki dan juga melengkapinya,” kata Nur Syamsi.
Ditanya, apa saja berkas yang harus diperbaiki dari pasangan Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana maupun Rasiyo-Dhimam Abror Djuraid? Syamsi tidak merinci berkas apa saja yang harus diperbaiki dan dilengkapi.  Syamsi mengaku lupa berapa item berkas dan dokumen yang wajib dibenahi milik kedua paslon Pilkada di Surabaya. “Saya lupa apa saja berkas yang harus diperbaiki, soalnya jumlahnya masing-masing paslon banyak,” elaknya.
KPU Surabaya, lanjut Syamsi, memberikan waktu untuk memperbaiki dan melengkapi berkas tersebut mulai 19-21 Agustus. “Nah, setelah itu berkas akan kembali diteliti. Kalau memang masih ada berkas yang kurang, masih bisa diperbaiki sampai  29 Agustus,” urainya.
Apabila sampai 29 Agustus tak kunjung diperbaiki atau ada berkas yang kurang, calon bisa dipastikan memundurkan diri. ” 30 Agustus baru ada penetapan, apakah paslon sudah memenuhi syarat atau tidak, akan ditetapkan pada tanggal itu,” jelasnya.
Sementara itu, LO Gabungan Partai Demokrat dan PAN Didik Darmadi mengatakan, dirinya datang untuk memenuhi undangan KPU sembari membawa berkas yang terbungkus map cokelat. “Tadinya saya bermaksud menyerahkan berkas yang kurang, ternyata KPU menyarankan nanti pada 19 sampai 21 Agustus,” ujarnya.
Karena belum bisa melengkapi berkas, maka Didik membawa kembali berkas-berkas tersebut dan akan menyerahkannya kepada KPU Kota Surabaya pada 19 Agustus. Beberapa berkas pasangan Rasiyo Dhimam Abror yang belum lengkap antara lain pelengkapan ijazah sejak SD bagi Rasiyo. “Karena saat pendaftaran, fotokopi ijazah yang diserahkan hanya ijazah doktoralnya, besok (hari ini, red) kita lengkapi,” ujarnya.
Berkas lain yang belum dilengkapi, kata Didik, yaitu surat pernyataan dari DPD PAN yang baru ditandatangani oleh Wakil Sekretaris DPD. “Kita menunggu dari DPD PAN untuk itu, karena itu kan urusan partai,” katanya. Sedangkan persyaratan lain yang juga perlu diperbaiki adalah dokumen visi misi pasangan calon yang perlu dilengkapi tanda tangan kedua pasangan calon.
Namun, Didik tidak mengatakan soal rekomendasi asli DPP PAN. Ketika ditanya mengenai hal itu, rekomendasi itu masih ada di internal PAN. “Insya Allah nanti yang menyerahkan semua pelengkapan berkas tetap LO. Berkasnya masih di partai (PAN),” tuturnya.
Untuk partai pengusung Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana hanya perlu corat-coret untuk memperbaiki persyaratan pencalonan.
Hal ini diakakatakan Eka Aprilia selaku LO PDIP yang juga datang memenuhi undangan KPU Kota Surabaya. Eka memastikan bahwa tidak ada kesulitan berarti untuk perbaikan berkas persyaratan pencalonan PDIP.
“Hanya tinggal corat-coret saja kok. Karena berkas yang perlu diperbaiki, setahu saya hanya pada berkas biodata pasangan calon,” ujarnya. [geh]

Tahapan Pilkada Surabaya 2015
Waktu                                           Uraian
19 – 21 Agustus                          masa perbaikan syarat pencalonan hasil penelitian
23 – 29 Agustus                          masa penelitian hasil perbaikan syarat calon dan syarat pencalonan
30 Agustus                                  penetapan pasangan calon
31 Agustus – 1 September      pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon
Ket : Sesuai Keputusan KPU Kota Surabaya Nomor 30/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan wali kota dan wakil wali kota 2015

Tags: