KPU Mulai Gelar Proses Pilkada Surabaya

KPU SurabayaKPU Surabaya, Bhirawa
KPU Surabaya memastikan menggelar tahapan pelaksanaan Pilkada , meski sampai saat ini belum ada kejelasan pencairan anggaran pesta rakyat tersebut. Berdasarkan Peraturan KPU no 3/2015 tentang tata kerja KPU, pelaksanaan Pilkada dimulai Minggu (19/4).
Ketua KPU Surabaya Robiyan Arifin mengungkapkan , berdasarkan PKPU 3/20015 tersebut  jadwal pelaksanaan Pilkada  setidaknya bisa dipastikan pendaftaran pasangan calon akan digelar 26-28 Juli. Sedangkan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan pasangan calon  rencananya akan dilakukan 26 Juli-1 Agustus 2015.
Sementara itu , lanjut Robiyan KPU akan melakukan proses penelitian syarat pencalonan pada 28 Juli-3 Agustus  dan pnetapan pasangan calon  dilaksanakan24 Agustus 2015. “Dengan demikian pelaksanaan pemungutan suara serentak  tetap 9 Desember 2015,” terang Robiyan di kantor KPU Surabaya, Minggu(19/4).
Sebagai awal pelaksanaan , Robiyan Arifin mengatakan, pihaknya membuka pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pilwali beserta wakilnya tahun 2015. Berdasarkan ketentuan pasal 18 dan 19 peraturan KPU nomor 3 tahun 2015 tentang tata kerja KPU.
” Di tahapan-tahapan Pilkada sesuai PKPU mulai Pendaftaran pasangan calon, Pemeriksaan kesehatan pasangan calon, sampai Pemungutan suara serentak 9 Desember 2015. Kali ini dalam tahap pendaftaran petugas PPK dan PPS,” Kata Robiyan pada Bhirawa, Minggu (19/4).
Anggaran KPU Kota Surabaya, tambah Robiyan, yakni digunakan untuk penyelenggaraan Pemilu, termasuk untuk menyelenggarakan perekrutan PPK dan PPS, KPPS, serta atribut kampanye itu sendiri. Untuk petugas lapangan dibutuhkan sebanyak 617 orang dengan rincian 155 orang PPK dan 262 PPS.
” Totalnya mencapai 617 orang, dengan rincian 155 orang PPK dan 462 PPS,” ujarnya, kepada Bhirawa, Minggu (19/4).
Pria kelahiran Situbondo menambahkan, untuk mendapatkan ratusan petugas lapangan Pilkada tersebut akan segera merekrut PPK dan PPS. Untuk melaksanakan rangkaian tahapan Pilkada, Robiyan menuturkan, sebagaimana amanat Peraturan KPU RI nomor 2/2015 tentang tahapan, program dan jadwal Pilgub, Pilbub dan Pilwali.
” Rekruitmen akan dilakukan selama sebulan, mulai 19 April sampai 18 Mei 2015,” tuturnya.
Selama rentang waktu tersebut, semua proses rekrutmen PPK dan PPS harus sudah rampung semua. Mulai pendaftaran, verifikasi administrasi, hingga pelantikan mereka yang dinyatakan lolos.” Untuk pendaftaran, waktunya seminggu, yakni mulai 20 sampai 26 April,” tambahnya.
Mengenai persyaratan, PPK dan PPS harus berusia minimal 25 tahun, melampirkan foto kopi KTP, pendidikan minimal SLTA, tidak pernah dipidana lima tahun atau lebih, dan ada surat keterangan sehat.
Selain itu, ada syarat tambahan, yakni tidak pernah menjabat lebih dua kali sebagai PPS atau PPS. Ini yang berbeda dengan perekrutan saat pemilu 2009 dan 2014 lalu. Kecuali dia asalnya PPK, lalu mendaftar sebagai PPS. Atau sebelumnya jadi PPS lalu mendaftar jadi PPK.
” Khusus syarat KTP, kalau di KTP dia warga Kecamatan Gubeng, maka mendaftarnya ya harus di Gubeng. Tidak boleh daftar di Rungkut,” tegasnya.
Nantinya, di setiap Kecamatan terdapat satu orang ketua PPK dan lima orang anggota. Sedangkan PPS jumlah sesuai dengan jumlah Kelurahan di Surabaya. ” Jadi ketua PPK nanti ada 31, sesuai jumlah kecamatan di Surabaya dan 154 PPS sesuai jumlah kelurahan di Surabaya,” ujar Robiyan.
Untuk diketahui, pembentukan PPK dan PPS ini sesuai dengan Peraturan KPU nomor 3 tahun 2015 tentang Tahapan Pemilu Kepala Daerah Serentak. Selain PKPU tentang tahapan Pemilu Kepala Daerah, PKPU lain yang telah disahkan adalah tentang Pemutakhiran Data Pemilu, Tata Kerja, dan Kampanye. (geh)

Tahapan-tahapan Pilkada sesuai PKPU antara lain:
1. Pendaftaran pasangan calon 26-28 Juli 2015.
2. Pemeriksaan kesehatan pasangan calon 26 Juli-1 Agustus 2015.
3. Penelitian syarat pencalonan 28 Juli-3 Agustus 2015
4. Penetapan pasangan calon 24 Agustus 2015.
5. Pemungutan suara serentak 9 Desember 2015.

Tags: