KPU Nganjuk Kesulitan Akses Data Kependudukan

Forum diskusi yang digelar KPU Kabupaten Nganjuk untuk mengatasi kendala pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. [ristika]

Forum diskusi yang digelar KPU Kabupaten Nganjuk untuk mengatasi kendala pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. [ristika]

Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan
Nganjuk, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk mengaku kesulitan mengakses data kependudukan dalam rangka pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Akibatnya meski telah dua kali melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), KPU masih belum mendapatkan data.
Ketua KPU Nganjuk Agus Rahman mengatakan sebagaimana instruksi dari Ketua KPU Republik Indonesia melalui Surat Nomor 176/KPU/IV/2016 tertanggal 6 April 2016, komisioner KPU telah berkoordinasi dengan Dispendukcapil Nganjuk pada 19 April 2016. Saat itu Dispendukcapil tidak bersedia menyerahkan data kependudukan. Demikian juga saat dilakukan koordinasi kedua pada 26 Mei, Dispendukcapil masih belum juga memberikan data kependudukan ke KPU. “Data kependudukan dalam rangka pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan hingga kini masih belum kami dapatkan,” terang Agus Rahman, Senin (31/10).
Dasar untuk pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, dikatakan Agus Rahman, ada empat. Pertama, data pemeliharaan daftar pemilih Pemilu sebelumnya. Maksudnya, pemilih yang telah dicoret dari DPT karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih, sehingga harus dikeluarkan dari DPT. Kedua, daftar pemilih tambahan Pemilu sebelumnya. Ini adalah jenis pemilih yang pada saat pemungutan suara pemilihan residen dan legislatif  2014 yang menggunakan KTP/KK/paspor sesuai dengan domisili karena tidak terdaftar di DPT.
Ketiga, data mutasi penduduk yaitu data pergerakan penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih baik yang datang ataupun keluar dari wilayah Kabupaten Nganjuk. Data mutasi keluar digunakan untuk mencoret pemilih. Sedangkan data mutasi masuk digunakan untuk menambahkan daftar pemilih. Keempat, adalah laporan langsung dari masyarakat yakni pemilih yang berdomisili di Kabupaten Nganjuk dapat melaporkan diri atau keluarganya ke KPU untuk memperbaiki data atau pindah keluar/masuk yang dibuktikan dengan identitas kependudukan dan mengisi formulir tanggapan dan masukan masyarakat yang akan disediakan oleh KPU Kabupaten Nganjuk.
Selanjutnya, kata Agus Rahman, hasil pemutakhiran data pemilih akan langsung diaplikasikan pada Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH). Pemutakhiran ini dilaksanakan secara berkesinambungan, sehingga pada saat Pemilu, daftar pemilih sudah ada perbaikan dan tinggal meng-update perubahan yang terjadi. “Harus kita sadari bahwa daftar pemilih merupakan salah satu tahapan pemilihan yang sangat krusial dan sangat strategis bagi terselenggaranya Pemilu,” ujar Agus Rahman.
Namun demikian, Agus Rahman berharap setelah ada nota kesepahaman antara Mendagri dengan KPU RI, Dispendukcapil Pemkab Nganjuk dapat bekerjasama dengan KPU untuk mengakses data nomor induk kependudukan, data kependudukan dan KTP elektronik dalam lingkup tugas KPU.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Data Dispendukcapil Pemkab Nganjuk Puguh Priyono MM,  mengakui jika selama ini tidak semua lembaga negara dapat mengakses data kependudukan. Adapun lembaga negara yang diizinkan mengakses data kependudukan harus atas sepengetahuan atau dari intruksi Mendagri.
Karena itu berdasarkan nota kesepahaman KPU dan Mendagri, Dispendukcapil akan memberikan data kependudukan untuk kepentingan pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. “Saya rasa, permintaan data kependudukan oleh KPU Nganjuk terkait pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan akan dipenuhi oleh Dispendukcapil,” kata Puguh Priyono. [ris]

Tags: