KPU Nganjuk Tangkal Kampanye Hitam

Diskuasi menolak kampanye hitam yang mengakibatkan rusaknya demokrasi digelar KPU Nganjuk. [ristika]

Nganjuk, Bhirawa
Menangkal kampanye hitam atau black campaign memerlukan upaya menyeluruh dari semua masyarakat Nganjuk yang saat ini tengah melangsungkan pemilu kepala daerah. Tidak hanya penyelenggara pemilu, peserta pemilu maupun masyarakat juga harus melakukan pengawasan terhadap proses demokrasi.
“Dalam Pilkada ini, banyak sekali terlihat upaya-upaya atau kampanye hitam yang memang ditujukan untuk menyerang para pasangan calon bupati dan wakil bupati. Dampaknya sangat terlihat, yaitu bagaimana terlihat jelas bahwa masyarakat menjadi tersekat-sekat. Adu argumen yang awalnya hanya dilakukan oleh masing-masing pendukung dan simpatisan pasangan calon, berangsur-angsur meluas,” ujar Yudha Harnanto, komisioner KPUD Nganjuk.
Para kontestan pemilu yang memiliki kepentingan untuk berkuasa tentunya akan berupaya mendapatkan banyak simpatisan dan pendukung agar melancarkan upaya mencapai tujuan. Akan tetapi, yang sangat disayangkan adalah ada sebagian politikus yang juga menjatuhkan lawan politiknya dengan cara-cara yang tidak bisa dibenarkan.
“Black campaign menjatuhkan lawan politiknya dengan menyebarkan propaganda-propaganda berbau SARA dan menjelek-jelekkan latar belakang kehidupan masa lalu lawan politiknya,” papar Yudha Harnanto di acara diskusi di padepokan PSHT Nganjuk.
Inilah, menurut Yudha Harnanto, yang saat ini terjadi di Indonesia dimana orang-orang yang berpolitik dan memiliki pengaruh terhadap suatu kelompok masyarakat, saling menggunakan cara-cara kotor untuk menjatuhkan lawan politiknya atau disebut black campaign.
Hal ini bukan hanya merusak, tapi bisa menghancurkan kedaulatan NKRI, moral bangsa dan juga kesatuan bangsa. Hal ini bisa membuat efek jangka panjang, yaitu efek pada generasi penerus untuk terpancing untuk melakukan hal yang sama karena banyaknya politikus hari ini yang sengaja dan menganggap penggunaan black campaign ini adalah lumrah atau biasa
Sementara itu, Ketua Panwaslu Nganjuk Abdul Syukur Junaedi mengatakan jika pengawaasaan yaang dilakukan oleh lembaganya sangat terbatas. Seperti dalam pengawasan di media online, Panwaslu hanya mempunyai kewenangan terhadap situs dari pasangaan calon yang telah didaftarkan di KPU. Jika black campaign dilakukan diluar media diluar yang telah didaftarkan di KPU maka kewenangan ada pada Kepolisian.
Seiring perkembangan teknologi, maka media untuk melancarkan black campaign pun semakin canggih. Jika dahulu black campaign menggunakan metode desas-desus dari mulut ke mulut, maka dewasa ini telah memanfaatkan kecanggihan teknologi dan multimedia.
Salah satu pengamat dan praktisi media, Rony Kurniawan mengatakan black campaign ini sangat terlihat tujuan dan maksudnya yaitu untuk membentuk kelompok simpatisan-simpatisan yang rela melakukan apa saja untuk memenangkan tujuan politik.
Propaganda-propaganda yang digunakan ini akan menjadikan masyarakat sebagai korbannya. Setelah mampu mempengaruhi opini masyarakat, maka menjadi mudah untuk digerakkan bagaikan pion-pion catur guna kepentingan pembuatnya. “Ini sangat ironi karena masyarakat yang kelelahan karena termakan black campaign ini, namun mereka dibalik layar yang diuntungkan,” papar Rony Kurniawan.
Keberhasilan black campaign pada masa masa sebelumnya, sangat membuka potensi bahwa kampanye hitam akan terulang dalam Pilkada 2018. Bahkan bukan hanya terulang, mungkin akan jadi lebih besar dan masif. Masih banyaknya para politikus yang belum sadar bahwa jabatan yang tinggi sejatinya merupakan sebuah tanggung jawab untuk mengabdi, tidak hanya mencari kekuasaan untuk kepentingan pribadi, menjadikan para politikus menghalalkan berbagai cara untuk bisa berkuasa. [ris]

Rate this article!
Tags: