KPU Optimis Rekapitulasi Selesai 9 Mei

Jakarta, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum masih optimistis rekapitulasi hasil pemilu legislatif di 33 provinsi selesai dilakukan sesuai target, 9 Mei, kata Ketua Husni Kamil Manik di Jakarta, Selasa (6/5) kemarin.
“Tidak perlu kebut-kebutan karena kami masih punya waktu empat hari lagi sampai penetapan. Kalau dengan kecepatan yang biasa, presentasi itu bisa dua atau tiga hari ini selesai,” kata Husni di sela-sela Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional di Gedung KPU Pusat Jakarta.
Ia mengatakan bahwa meskipun masih ada enam provinsi yang belum memaparkan hasil perolehan suara.
“Enam provinsi yang belum menyampaikan perolehan suara tersebut adalah Jawa Timur, Papua, Jawa Barat, Sumatera Utara dan Kepulauan Riau,” katanya.
Sementara itu, KPU akhirnya memperpanjang jadwal tahapan rekapitulasi dengan mengubah tanggal penyelesaian rekapitulasi menjadi 9 Mei, bersamaan dengan penetapan hasil Pemilu secara nasional.
Dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Legislatif, KPU menetapkan rekapitulasi dari seluruh wilayah di Tanah Air harus sudah selesai 6 Mei.
Hal itu dimaksudkan agar KPU memiliki waktu untuk menyelesaikan administrasi penetapan rekapitulasi hasil pemilu secara nasional, yang menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD harus disahkan selambat-lambatnya 30 hari setelah pemungutan suara. Namun hingga Selasa siang, KPU baru mensahkan perolehan suara di 13 provinsi, sementara masih 14 provinsi lain yang masih ditunda pengesahan rekapitulasinya karena ada berbagai masalah di penyelenggara tingkat kabupaten-kota dan provinsi.
Didesak Minta Presiden Terbitkan Perpu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) didesak untuk meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (Perpu) terkait jadwal penetapan hasil Pemilu. Hal tersebut dikatakan Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin di Jakarta, Selasa (6/5) kemarin.
“Karena ini menyangkut hasil Pemilu, maka disitu ada unsur kegentingan yang memaksa. Saya sudah berulang kali memberikan masukan kepada KPU agar menempuh upaya ini,” ujar dia.
Ia mengatakan penerbitan Perpu tersebut perlu segera diusulkan sejak sekarang oleh KPU kepada Presiden untuk mengantisipasi kemungkinan mundurnya proses rekapitulasi yang berdampak pada penetapan hasil Pemilu yang tidak sesuai jadwal undang-undang.
“Kalau usulan Perppu dimaksud diajukan sejak sekarang, maka Presiden akan mempunyai cukup waktu untuk merancang Perppu dimaksud. Menyusun Peppu itu kan tidak bisa kilat. Tidak bisa diajukan sekarang, lalu satu menit kemudian dibentuk oleh Presiden. Diperlukan kajian hukum yang mendalam untuk membentuk Perpu,” ujar dia.  [ant]

Keterangan Foto : Ketua KPU Husni Kamil Manik (ketiga kiri) bersama Anggota KPU Juri Ardiantoro (dari kiri-kanan), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ida Budhiati, Hadar Nafis Gumay, Arief Budiman memimpin rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Legislatif di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (6/5) kemarin. [antara foto]

Tags: