KPU Pamekasan Sosialisasikan Tahapan Pemilu 2024 Kepada Jurnalis

Divisi Hukum dan Pencegahan KPU Pamekasan, Masyur dan Divisi Sospenpim dan SDM KPU Pamekasan, Fathor Rahman, dalam acara sosialisasai.

Pamekasan, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Pamekasan, mengundang rekan jurnalis dari media cetak, elektronik dan media Online dalam rangka sosialisasi Peraturan KPU RI, Nomor 3 Tahun 2022, tentang Tahapan dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Sosialisasi berlangsung di Odaita Hotel, jalan Raya Sumenep, Pamekasan, Rabu (23/10), dihadiri Kadis Kominfo Pamekasan, diwakili Kabid IKP, Arief Rahmansyah, Kabag Humas Setda Pamekasan, Perwakilan Humas Kodim 0826 dan Polres Pamekasan.

Ketua KPU Pamekawan, diwakili Divisi Hukum dan Pencegahan, Mansyur pada sambutan pengantarnya, kegiatan ini pihaknya menggandeng media dalam hal ini rekan-rakan jurnalis karena media sebagai pilar ke empat memiliki peranan penyampaian informasi, edukasi dan sebagai kontrol sosial.

“Keberadaan media melalui pemberitaannya diharapkan dapat mendukung dan mensukseskan menyebarluaskan informasi setiap pelaksanaan tahapan pemilu 2024 khususnya di wilayah kerja KPU kabupaten Pamekasan,” ucap Mansyur.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan SDM, Fathor Rahman menjelaskan, mensosialisasi Sebelas tahap pemilu 2024 dan Sembilan dukungan tahapan pemilu. Menurutnya, sejak Oktober 2022, tahap pemilu yang beririsan, yaitu proses verifikasi parpol kini masuk tahap perbaikan.

Kemudian, KPU Pamekasan menata Dapil (Daerah Pemilihan) dan jumlah kursi. Di bulan Oktober, melaksanakan rekrutmen tenaga Ad Hoc. Dan setiap tiga bulan sekali melakukan pemutahiran daftar pemilih lanjutan.

Fathor, panggilan akrab Komisionir KPU ini, menjelaskan, untuk penataan Dapil berdasar peraturan KPU RI, KPU Pamekasan mengajukan 2 (Dua) rancangan Dapil. Pertama, Dapil seperti diterapkan pada Pemilu Tahun 2019 lalu, yakni Pamekasan dengan 13 Kecamatan terdiri Lima Dapil.

Rancangan kedua, Pamekasan diusulkan 6 (enam) Dapil. Yakni Dapil 1 (Pamekasan + Tlanakan) 8 kursi, Dapil 2 (Proppo + Palengaan) 9 kursi, Dapil 3 (Pegantenan + Larangan) 7 kursi, Dapil 4 (Batumarma + Pasean) 7 kursi, Dapil 5 (Pakong + Waru + Kadur) 8 kursi dan Dapil 6 (Pademawu + Galis) 6 kursi.

“Rancangan 6 Dapil untuk Pameakasan sebagai amanat PKPU sudah mengikuti 7 prinsif dalam penyusunan daerah pemilihan sesuai pertumbuhan penduduk untuk menentukan jumlah kursi DPRD Pamekasan sebanyak 45,” ucapnya.

Ia mengatakan, rancananga Pamekasan memiliki 6 Dapil akan diumumkan kepada masyarakat agar bisa memberikan tanggaoan dan masuka kepada KPU Pamelasan.

“Sosialisasi, masukan dan tanggapan sudah. Akan dibahas di forum-forum diskusi dan uji publik melibat pihak pemerintah daerah, stakeholder, pimpinan parpol, akademisi, tokoh agama, masyarakat dan mahasiswa termasuk rekan wartawan,” tambah Fathor. [din.dre]

Tags: