KPU-Panwas Kab.Malang Klarifikasi PPS Wajak

PilkadaKab.Malang, Bhirawa
Proses Verifikasi Faktual (Vertual) dukungan calon perseorangan pasangan Nurcholis – Mufidz, ternyata berjalan kurang lancar. Pasalnya, ada dugaan intervensi terhadap Panitia Pemungut Suara (PPS) Ngembal, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang saat melakukan vertual dukungan calon perseorangan di desa setempat.
Tak urung dugaan intervensi yang membuat PPS Ngembal berencana mundur tersebut mendapat tanggapan serius KPU dan Panwaslu setempat.
KPU telah melayangkan surat ke Panwaslu Kab Malang untuk melakukan rapat koordinasi mengklarifikasi dugaan tersebut.
“Begitu mendapat laporan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wajak, maka hari ini (kemarin, red) kita undang Panwaslu untuk menentukan langkah-langkah pemanggilan terhadap pelaksana di bawah,” ungkap anggota KPU Kab Malang yang membidangi Divisi Hukum dan SDM, Totok Hariyono, Rabu kemarin (8/7).
Tujuan koordinasi itu untuk mendengarkan saran-saran Panwaslu mengenai kejadian itu. Tujuannya supaya tidak ada intervensi lain dari sejumlah pihak.
Karena intervensi itu, PPS tersebut akan mengundurkan diri. Sebab hasil verifikasi faktual yang menyatakan sekitar 80-90 persen tidak ada dukungan untuk calon perseorangan diminta diputarbalikkan sehingga ada dukungan untuk pasangan calon perseorangan Nurcholis – Mufidz.
Totok mengaku, penanganan dugaan pelanggaran akan tetap dilakukan sesuai prosedur yaitu oleh Panwaslu. Namun koordinasi diperlukan agar tidak mengganggu proses tahapan Pilkada selanjutnya, yaitu pemutakhiran daftar pemilih yang akan dimulai 15 Juli mendatang.
“Pelanggaran tentu saja tetap diproses. Apapun rekomendasi Panwaslu akan kita tindaklanjuti,” kata mantan wartawan tersebut.
Sementara itu, anggota Panwaslu yang membidangi Divisi Hukum dan Pelanggaran Pemilu, George Da Silva membenarkan perihal laporan tersebut.
“Panwascam Wajak telah melaporkan kejadian tersebut ke Panwaslu Kab Malang. Dan kita memang akan koordinasi di tingkat Kabupaten. Setelah itu memanggil semua penyelenggara, yaitu PPS dan PPL Ngembal, serta PPK dan Panwascam Wajak,” terang George.
Sebenarnya Panwaslu juga masih menunggu surat pengunduran diri dari PPS Ngembal.
“Kami ingin melihat alasannya. Apa karena tidak mampu bekerja atau karena alasan intervensi itu,” jelas George.
Sesuai mekanisme, nanti tugas klarifikasi akan dilaksanakan oleh Panwascam Wajak dan ada supervisi dari Panwaskab Malang. Untuk itu PPS yang melaporkan akan diklarifikasi, termasuk pihak-pihak yang dilaporkan.
“Batas waktu pelaporan maksimal tujuh hari setelah kejadian atau temuan pelanggaran. Jadi beri waktu Panwaslu dan KPU menentukan langkah-langkah selanjutnya,” tandas George.  [sup]

Tags: