KPU Pastikan Pencalonan Nyono Tidak Gugur

Komisioner KPU Kabupaten Jombang saat jumpa pers di Kantor KPU Jombang, Senin siang (5/1). [Arif Yulianto]

KPU Jatim, Bhirawa
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim Eko Sasmito mengatakan, proses seleksi berkas pencalonan di Pemilihan Kepala Daerah 2018 sudah final. Lolos atau tidaknya kandidat yang mendaftar, akan diumumkan pada tanggal 12 Februari 2018 mendatang.
“Prinsipnya ini dalam pencalonan apakah syarat syarat kemarin sudah memenuhi atau belum. Nanti kawan kawan akan menentukan penetapan 12 Februari,” katanya pada Senin (5/1).
Dia mengatakan, status pencalonan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, yang ditetapkan tersangka oleh KPK dalam dugaan kasus suap tidak akan gugur. Ketika nantinya sudah dinyatakan memenuhi syarat pencalonan oleh KPU Jombang. “Kalau tahapan berjalan dan syarat terpenuhi maka tidak mungkin ada pengguguran. Sebagai pasangan calon tidak gugur,” tandasnya.
Menurut dia, Partai politik tidak bisa menarik dukungan kepada Nyono. Meski nantinya sudah ditahan KPK, Nyono tetap bisa berkompetisi dalam Pilkada Jombang. “Partai tidak bisa mencabut dukungan, tetapi untuk kampanye kan ada timnya yang bekerja,” tegasnya.
Eko mengatakan, seandainya nanti Nyono menang dalam Pilkada dan sudah ada keputusan hukum tetap, maka kewenangan untuk memberhentikan adalah Kemendagri. “Kalau nanti memang maka yang bisa memutuskan untuk memberhentikan adalah Kemendagri,” tandasnya lagi.
Hal senada juga disampaikan oleh KPU Jombang, Muhaimin Shofi yang menegaskan, pencalonan Nyono Suharli Wihandoko di Pemilihan Bupati 2018 tak bisa diganti maupun dibatalkan. Artinya, Nyono yang berpasangan dengan Subaidi Muchtar tetap berlanjut.
“Status tersangka (yang di sandang) salah satu Bakal Calon Bupati (Nyono) oleh KPK, tidak bisa menggugurkan pencalonan yang bersangkutan di Pilbup 2018. Pencalonan juga tidak bisa digantikan,” kata Muhaimin Shofi kepada sejumlah wartawan, saat ‘Press Realease’ di kantor KPU Jombang.
Dijelaskannya, kebijakan KPU tersebut berlandaskan pada Pasal 78 PKPU No 3 tahun 2017 yang menyebutkan, pergantian Calon Bupati hanya bisa dilakukan jika calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan, berhalangan tetap, dan dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan. “KPU Jombang tetap akan melanjutkan tahapan Pilbup 2018 sesuai amanat Undang-undang No 10 tahun 2016 dan PKPU No 1 dan 3 tahun 2017,” jelas Muhaimin Shofi.
Sekadar diketahui, Nyono Suharli Wihandoko mendaftar sebagai Bakal Calon Bupati (Bacabup) pada Pilbup Jombang ke KPU Kabupaten Jombang berpasangan dengan kader PKB, Subaidi Muchtar. Pasangan ini diusung lima parpol, yakni Golkar, PKB, PKS, NasDem dan PAN.
Namun pasca itu, Nyono dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada Jumat (03/01) di sebuah restoran cepat saji di sekitar Stasiun Balapan, Solo, Jawa Tengah. Nyono di duga menerima suap untuk pengisian jabatan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Jombang, dr. Inna Sulestyowati untuk di tetapkan sebagai Kepala Dinas Definitif di Dinas tersebut. KPK akhirnya menetapkan Nyono dan Inna Sulestyowati sebagai tersangka pada Sabtu sore (0/1).
Setelah melalui sejumlah rangkaian, pasangan ini dinyatakan memenuhi syarat kesehatan, syarat calon dan pencalonan. Duet Nyono-Subaidi tinggal menunggu penetapan KPU Jombang 12 Februari nanti. [cty,rif]

Tags: