KPU Pasuruan Musnahkan 11.937 Surat Suara Rusak

10-surat-suara-dimusnakanPasuruan, Bhirawa
KPU Kabupaten Pasuruan memusnakan ribuan surat suara rusak di halaman KPU di Jalan Raya Kejayan Kabupaten Pasuruan. Pemusnahan surat suara rusak dimusnakan dengan dengan cara dibakar.
Divisi Logistik dan Keuangan KPU Kabupaten Pasuruan Titin Wahyuningsih mengatakan 11.937 surat suara yang dimusnahkan itu terdiri dari surat suara rusak, salah kirim dan sisa dari seluruh TPS. Pemusnahan surat suara itu dilakukan agar tidak menimbulkan kecurigaan dari partai politik terkait adanya ribuan surat suara sisa.
“Selang beberapa jam setelah pencoblosan kami langsung memusnakan surat suara yang rusak. Tujuannya tak lain supaya tak ada lagi kecurigaan,” kata Titin Wahyuningsih usai pemusnahan surat suara, Rabu (9/4) sore.
Terinci, besaran surat suara rusak yang di bakar itu berjumlah 2.508 lembar, salah pengiriman yang seharusnya milik Kota Pasuruan sebanyak 911 lembar dan 8.518 sisa surat suara dari seluruh TPS. Proses pemusnahan sendiri sudah sesuai aturan yang berlaku.   “Sebelumnya sudah ada diberita acara yang ditandatangani tiga unsur yakni KPU, Panwaslu dan Kepolisian. Semua logistik di setiap TPS sudah terpenuhi dan sudah dipergunakan sebagaimana mestinya. Sisa surat suara di setiap TPS juga sudah dikumpulkan dan ikut dimusnahkan,” tandas Titin Wahyuningsih. [hil]

Tags: