KPU Pasuruan Ngutang di Tahapan Pilkada

Ketua KPU Kota Pasuruan, Fuad Fatoni melantik 20 anggota PPK di kantor KPU Kota Pasuruan, Selasa (12/5) sore. [/Hilmi Husain/bhirawa]

Ketua KPU Kota Pasuruan, Fuad Fatoni melantik 20 anggota PPK di kantor KPU Kota Pasuruan, Selasa (12/5) sore. [Hilmi Husain/bhirawa]

Pasuruan, Bhirawa
Pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan terpaksa menalangi (hutang) dana Pemilukada 2015 lantaran sudah memasuki tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Ketua KPU Kota Pasuruan, Fuad Fatoni menyampaikan langkah untuk menalangi dana Pemilukada Kota Pasuruan diambil agar Pemilukada di Kota Pasuruan berjalan sesuai rencana.
“Kami akui dana KPU untuk Pemilukada 2015 di Kota Pasuruan belum cair. Tahapan sudah dimulai yakni melantik PPK. Yang jelas dana talangan sementara ini berasal dari dana sekretariatan KPU,” ujar Fuad Fatoni usai melatik anggota PPK se Kota Pasuruan di kantor KPU Kota Pasuruan, Selasa (12/5) sore.
Menurut Fatoni, KPU Kota Pasuruan membutuhkan dana Rp12,6 miliar untuk membiayai pesta demokrasi Pemilukada di Kota Pasuruan. Besaran dana tersebut akan diambil dari APBD Kota Pasuruan. “Kami sudah menyerahkan total biaya Pemilukada di Kota Pasuruan ke Pemkot Pasuruan sebesar Rp12,6 miliar. Hingga saat ini kami masih menunggu pencairan anggaran Pilwali 2015 ini,” kata Fuad Fatoni.
Dalam kesempatan ini, Fatoni meminta agar petugas PPK bekerja secara profesional, independen dan tertib administrasi agar tidak disinyalir menjadi basis pelanggaran pelaksanaan pemilu. Iapun juga mewanti-wanti anggotanya untuk tidak berlaku curang, atau memanfaatkan posisi dan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri.
Disusupi
Sementara itu, hingga hari ke lima pendaftaran calon Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) oleh Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaslukab) Tuban, sejak 5 Mei lalu masih sepi pendaftar, dan hingga saat ini (12/5), baru tercatat 50 pendaftar yang tersebar dari sejumlah kecamatan di kabupaten Tuban. “Hingga saat ini baru lima puluh pendaftar, biasanya akan membludak menjelang akhir pendaftaran, mungkin saat ini mereka masih mempersiapkan berkas persyaratanya,” kata Sullamul Hadi Ketua Panwaskab Tuban (12/5).
Menurut Hadi, Panwaskab masih akan membuka pendaftaran hingga tanggal lima belas mendatang, jadi masih ada waktu beberap hari  untuk memenuhi kuota pada setap kecamatan yang jumlahnya minimal enam pendaftar. “Masih tanggal lima belas besok pendaftarannya, saya pikir masih akan cukup untuk kuota yang kita butuhkan minimal enam pendaftar sebelum seleksi dilaksanakan, sebab biasanya diakhir pendaftaan banyak yang masuk,”  kata Hadi.
Lebih lanjut diterangkan, nantinya dari pendaftar pada masing-masing kecamatan akan diambil tiga besar yang kemudian ditetapkan sebagai  pengawas kecamatan, dengan komposisi satu ketua dan dua anggota. Dengan begitu akan ada 60 anggota Panwascam yang akan tersebar di dua puluh kecamatan yang ada di Tuban.
Sementara itu, data yang berhasil dihimpun Bhirawa dari kantor Panwaskab Jalan Pramuka Tuban, ada dua kecamatan yang  masih kosong  belum ada pendaftar, dua kecamatan itu adalah Kecamatan Semanding dan Kecamatan Rengel. “Dua yang masih kosong, harapan kami dua ini segera terisi,” harap Hadi.
Selain dua kecamatan yang masih kosong, terdapat beberapa kecamatan yang juga masih minim kuota pendaftarnya, yakni Kecamatan  Merakurak, Montong, Singgahan, Tambakboyo, dan  Kecamatan Soko, kerenam kecamatan itu rata-rata baru dua pendaftar.
Sementara itu di tempat terpisah, Komisi Pemulihan Umum Daerah (KPUD) Tuban dinilai telah kecolongan terhadap anggota PPK yang barusan dilantik (11/5) kemarin, pasalnya dari mereka, ada anggota PPK yang masih aktif sebagai pendamping Program keluarga harapan (PKH) yang merupakan dananya bersumber dari negara.
Mereka yang dinilai masih aktif sebagai pendamping PKH adalah Sunarko PPK dari Kecamatan Rengel yang juga menjalankan tugas pendampinganya di kecamatanyang sama. Terkait hal tersebut, Kasmuri Ketua KPU Kabupaten Tuban saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui, dan jika benar ia tidak akan mempersoalkanya, pasalnya didalam peraturan KPU tidak ada larangan akan hal tersebut.
“Kita belum mendapatkan konfirmasi secara resmi dari PPK yang bersangkutan, jika memang iya, maka kita akan konfirmasi dari pihak atau lembaga yang menanunginya apakah memang ada larangan atau memang diperbolehkan”, ujar Kasmuri kepada wartawan. [hil, hud]

Tags: