KPU Pertanyakan Kewenangan DPRD Selenggarakan Pilkada

Ida BudhiatiJakarta, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum mempertanyakam kewenangan konstitusional yang dimiliki DPRD hingga berhak menyelenggarakan pemilihan kepala daerah, kata Komisioner Ida Budhiati di Jakarta, Rabu [1/10) siang.
“Konstitusi kita menyebutkan bahwa Pemilu itu diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Artinya lembaga negara yang diberi otoritas menyelenggarakan pemilu ya hanya KPU. Justru yang dipertanyakan adalah bagaimana konstitusionalitas DPRD untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah,” kata Ida di Gedung Parlemen Senayan.
Dia menjelaskan keberadaan KPU sebagai lembaga negara tetap yang menyelenggarakan pemilu diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
Sehingga, lanjut Ida, KPU tetap bertugas menjalankan fungsi dan wewenangnya sepanjang UU Nomor 15 Tahun 2011 masih berlaku.
“Status KPU daerah itu masih tetap ada sepanjang UU Nomor 15 Tahun 2011 itu masih ada. Lebih dari itu, ketentuan yang lebih tinggi, yaitu konstitusi, masih memberikan kewenangan kepada KPU untuk menjadi penyelenggara pemilu,” jelasnya.
Dalam draf terakhir Rancangan Undang-undang Pilkada yang disahkan oleh DPR melalui paripurna pekan lalu, tercatat tugas KPU dan Badan Pengawas Pemilu semakin minim dan hampir tidak diperlukan karena wewenang penyelenggaraan pilkada ada di tangan DPRD.
Terkait adanya 246 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada pada 2015, KPU belum menetapkan payung hukumnya dan menunggu perkembangan penerbitan Perppu oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Ke-246 pemilu kepala daerah secara serentak tersebut terdiri atas tujuh provinsi dan 239 kabupaten-kota yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir di tahun 2015.
Ketujuh provinsi tersebut adalah Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Utara.
Sedangkan 239 kabupaten-kota yang akan menggelar pilkada di 2015 tersebar di seluruh provinsi, kecuali DKI Jakarta. [ant.ira]

Tags: