KPU RI Pastikan Jabatan Risma Tak Diperpanjang

Tri Rismaharini

Tri Rismaharini

Surabaya, Bhirawa
KPU RI pastikan jabatan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharani tidak akan diperpanjang meski dikabarkan belum ada cawali yang maju untuk bersaing dengan incumbent. Sebaliknya, kalau hal itu sampai terjadi maka KPU Surabaya akan memperpanjang pendaftaran cawali sesuai aturan di UU Pemilukada antara tiga hari sampai satu minggu.
Anggota KPU RI Arif Budiman menegaskan sesuai UU disebutkan jika Pemilukada (Pilkada) serentak dilakukan Desember 2015, 2017, 2018 dan 2020. Selebihnya tidak ada penundaan. Termasuk masa jabatan kepala daerah masing-masing sudah diatur, sehingga mereka harus mengajukan cuti. Selanjutnya pemerintahan dijalankan oleh Pj yang sudah ditunjuk. Demikian pula jika Pilkada Surabaya tidak ada calon yang maju selain Risma.
“Di UU hanya diatur soal perpanjangan pendaftaran saja, selebihnya tidak ada. Soal yang terjadi di Surabaya bisa saja masa pendaftaran diperpanjang hingga nantinya Pilkada dilaksanakan pada awal 2016. Tapi saya yakin di Surabaya tidak ada masalah. Toh masih ada waktu untuk calon wali kota mendaftar di KPU,”papar mantan anggota KPU Jatim ini, Selasa (7/7).
Meski demikian, tambah Arif tidak menutup kemungkinan jika hal itu sampai terjadi maka akan ada kebijakan lain dari KPU RI. “Tentunya itu perlu dibahas di tingkat KPU RI. Untuk saat ini saya belum dapat bicara banyak,”tegasnya.
Sebelumnya KPU Kota Surabaya menyatakan tidak ada aturan Pilkada Kota Surabaya pada 2015 diundur pada 2017 jika hanya diikuti pasangan tunggal calon wali kota dan wakil wali kota.
“Belum ada pengaturannya itu. Aturan yang ada cuma bisa diperpanjang,” kata komisioner KPU Surabaya Purnomo.
Menurut dia, jadwal pendaftaran Cawali-Cawawali Surabaya di KPU Surabaya pada 26-28 Juni mendatang. Namun jika sampai 28 Juni hanya satu pasangan calon, maka akan diperpanjang tiga hari.
Jika perpanjangan tiga hari itu tetap tidak ada maka akan diperpanjang tiga hari lagi. Bila tetap calon tunggal, maka akan diperpanjang menjadi 10 hari hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Namun, lanjut dia, jika ada opini yang mengatakan diundur 2017, maka perlu diluruskan logika berpikirnya. “Untuk menuju ke 2017, berarti kita harus melewati 360 hari pada 2016. Masak kita mau mundurin itu sampai 36 kali,” katanya.
Seperti diketahui, enam partai politik resmi membentuk Koalisi Majapahit untuk menghadapi Pilkada Surabaya pada Desember 2015. Nama Majapahit dipakai mengacu pada tempat pendeklarasian koalisi, yakni Hotel Majapahit di Jalan Tunjungan Surabaya.
Alasan membentuk koalisi ialah untuk mengimbangi pasangan Tri Rismaharini dan Wisnu Sakti Buana yang hampir pasti bakal kembali diusung PDI Perjuangan. Enam partai politik yang bakal mengeroyok Risma ialah Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, Partai Gerindra, dan Partai Demokrat.
Koalisi menganggap pasangan incumbent Tri Risma-Wisnu bukan malaikat yang tidak bisa dikalahkan. “Risma itu bukan malaikat, jadi tidak menutup kemungkinan bisa dikalahkan,” kata Syamsul Arifin dari PKB.
Ketua PKB Kota Surabaya itu menilai prestasi Risma selama lima tahun menjabat wali kota sebenarnya biasa-biasa saja dan tidak ada suatu hal yang istimewa buat Surabaya. “Penghargaan-penghargaan tingkat internasional yang didapat Risma selama ini bukan dari prestasinya, tapi sengaja dibuat-buat untuk mendongkrak popularitasnya,” kata dia. [cty]

Tags: