KPU RI Putuskan Lamongan Tetap 5 Dapil

Lamongan, Bhirawa
Keinginan sejumlah partai politik di Lamongan agar Daerah Pemilihan (Dapil) ada penambahan pada Pemilu 2019 mendatang bakal tidak terealisasi. Sebab Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah memutuskan di Lamongan tetap seperti tahun sebelumnya yakni 5 Dapil, namun,hanya ada perubahan nama pada dapil 4 dan 5.
“Hasil Keputusan KPU RI, Dapil di Lamongan tetap 5 pada Pemilu 2019 mendatang, sama dengan Dapil pada Pemilu 2014. Hanya ada perubahan penamaan antara dapil 4 dan dapil 5” kata Komisioner KPU Lamongan Devisi Teknis Nur Salam, Senin(9/4).
Terkait perubahan penamaan itu, lanjut Nur Salam, pihak KPU Lamongan sudah berkordinasi dengan KPU Pusat, namun hingga saat ini beum ada penjelasan secara detail yang dimaksud perubahan nama dapil tersebut. “Saya sudah mengkroscek ke KPU, namun belum dijawab. Tapi menurut sejumlah KPU Kabupaten lainya memang sengaja dirubah penamaan dapilnya” ungkap Nur Salam.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu sebagian besar parpol di Kabupaten Lamongan berkeinginan adanya pemekaran Dapil dalam pemilu tahun 2019 mendatang. Kondisi ini terlihat saat Uji Publik Penyusunan Usulan Daerah Pemilihan DPRD Kabupaten Lamongan Pada Pemilu 2019 yang digelar KPU Kabupaten Lamongan pada beberapa waktu lalu.
Dari 15 parpol yang hadir dalam Uji Publik Penyusunan Usulan Daerah Pemilihan DPRD Kabupaten Lamongan Pada Pemilu 2019 di Grand Mahkota tersebut terdapat 10 parpol yang menginginkan pemekaranDapil.
Saat itu Golkar dan PSI yang mengingkan sebelumnya 5 dapil menjadi 6 Dapil. Sedangkan yang menginginkan menjadi 7 Dapil diantaranya Partai Garuda, Berkarya, PBB, Hanura, PAN, PDI P, Gerinda, Demokrat.
Sedangkan usulan yang ke tiga adalah tetap 5 Dapil, yakni usulan dari PKB, Perindo, PPP, PKS, Nasdem. [mb9]

Tags: