KPU Sampang Jamin Hak Politik Warga Pengungsi Jemundo Sidoarjo

Pengungsi syiah asal Sampang yang mengungsi di Jemundo Sidoarjo

Sampang,Bhirawa-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang memastikan tetap mengakomodir hak politik warga Syiah asal Sampang yang saat ini berada di pengungsian Jemondo Sidoarjo.
Kepastian untuk memenuhi hak memilih dan dipilih untuk warga Syiah itu telah disiapkan oleh KPU Sampang, salah satunya yakni dengan melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sampang, Addy Imansyah mengatakan, sejatinya pencoklitan kepada hak pilih itu dilakukan sesuai alamat domisili masing-masing. Namun untuk warga yang menjadi korban konflik sosial (warga Syiah) akan di coklit ditempat relokasi.
“Untuk melancarkan proses pencoklitan di daerah relokasi, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait, salah satunya pemerintah daerah dan pihak keamanan tentunya,” ujar Addy, di ruang kerjanya, Minggu, (28/1).
Dikonfirmasi secara terpisah, Pakar Hukum di Kabupaten Sampang, Arman Syahputra mengaku sangat mendukung atas langkah KPU yang akan tetap mengakomodir hak politik warga Syiah itu.
Menurutnya hak memberikan suara atau memilih merupakan hak dasar setiap individu atau warga negara yang harus dijamin pemenuhannya oleh Negara. Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 2 ayat (1), Pasal 6A (1), Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 22C (1) UUD 1945. Yang pada intinya menyebutkan, tidak dibenarkan adanya diskirminasi mengenai ras, kekayaan, agama dan keturunan.
Kata Arman Syahputra, ketentuan UUD 1945 di atas mengarahkan bahwa negara harus memenuhi segala bentuk hak asasi setiap warga negaranya, khususnya berkaitan dengan hak pilih setiap warga negara dalam Pemilihan Umum (Pemilu), Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Indonesia.
“Hak memilih dan dipilih itu adalah hak setiap warga negara. Perkara nantinya mereka mau memanfaatkan hak pilihnya atau tidak, itu hak mereka. Yang terpenting adalah KPU mengakomodir semua kepentingan masyarakat dalam Pemilukada,” terangnya.
Perlu diketahui, dalam melakukan proses coklit serentak sejak hari sabtu (20/1), KPU Kabupaten Sampang melibatkan sebanyak 2.112 orang petugas coklit yang terdiri dari 1.449 PPDP dan 663 orang lainya yang terdiri dari PPS,PPK,Komisioner KPU dan stafnya. (lis)

Tags: