KPU Sampang Minta Masyarakat Mengawal Mekanisme Pembentukan Badan Adhoc

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang saat memaparkan Peraturan KPU No. 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc di Aula Gedung Karta, Jalan Jamaluddin, Selasa (22/11/2022).

Sampang, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang menggelar sosialisasi terkait Peraturan KPU No. 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc bertempat di Aula Gedung Karta, Jalan Jamaluddin, Selasa (22/11/2022).

Dalam acara tersebut, KPU Sampang juga mengundang Camat Se-Kabupaten Sampang dan beberapa Organisasi Kepemudaan serta juga dihadiri oleh rekan-rekan dari jurnalis.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), Taufiq Rizqon menyampaikan bahwa Peraturan KPU No 8 Tahun 2022 telah mengatur mekanisme pembentukan Badan Adhoc.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa Badan Adhoc yang dimaksud yaitu meliputi PPK, PPS, KPPS serta dibantu dengan adanya Sekretariat PPK di tingkatan Kecamatan.

“Semua syarat dan mekanisme tentang perekrutan, tugas, dan fungsi dari Badan Adhoc ini sudah dijelaskan di Peratuan KPU No 8 Tahun 2022 tersebut,” kata Taufiq Rizqon.

Disisi lain, pihaknya juga menjawab beberapa pertanyaan dari peserta sosialisasi yaitu diantaranya tentang transparansi nilai pada sistem Computer Assisted Test (CAT) saat tes tulis nantinya.

Taufiq Rizqon menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan tes tulis di perekrutan PPK maupun PPS, seluruh server akan dipegang oleh KPU Pusat.

Pihaknya menjelaskan bahwa hingga sampai saat ini KPU Sampang masih tetap menunggu dari KPU Pusat untuk bisa membuka hasil nilai dari tes tulis.

Untuk hasil nilai saat tes tulis, ini semua berbasis CAT. Kemarin telah ada surat dari KPU Pusat ke KPU Jatim untuk menyetorkan bank soal ke Pusat. Artinya sekarang stock soal langsung dari KPU RI,” tambah Taufiq Rizqon.

Sementara itu, Taufiq Rizqon juga menyampaikan kepada peserta sosialiasi agar ikut serta dalam mengawal serta mengawasi pelaksanaan pembentukan badan adhoc.

Pihaknya mengatakan peran serta dari masyarakat diperlukan agar menjadi bahan kritik serta masukan untuk KPU Sampang agar bisa lebih baik dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Kami sangat berharap peran serta dari masyarakat untuk ikut mengawal proses pembentukan badan adhoc ini, artinya semua masukan dan saran kami perlukan kedepan,” harap Taufiq Rizqon.

Acara tersebut berlangsung aktif dengan beberapa pertanyaan yang dilontarkan oleh sejumlah jurnalis. Walaupun begitu, kegiatan tersebut berlangsung lancar dan kondusif hingga selesai. [lis.dre]3

Tags: