KPU Sampang Resmi Tegur Ketua Dewan

Ketua KPU Sampang Syamsul Muarif

Sampang, Bhirawa
KPU Sampang resmi melakukan teguran tertulis kepada Ketua DPRD Sampang terkait pelanggaran administrasi saat menghadiri kampanye Pilbup tanpa melakukan cuti terlebih dahulu . Teguran KPU Sampang ini diterbitkan setelah adanya surat rekomendasi Panwas Kabupaten Sampang.
Ketua komisi pemilihan umum (KPU) Sampang Syamsul Muarif saat dikonfirmasi, ia mengatakan keputusan KPU Sampang terkait rekomendasi Panwaskab Sampang terhadap ketua Dewan Sampang,
“Kami sudah menyampaikan secara tertulis, sesuai ketentuan PKPU nomor 4 tahun 2017, bahwa pejabat negara saat terlibat kampanye harus mengambil cuti dan disampaikan pada KPU,” ujarnya Selasa (17/4).
Terkait pelanggaran ini pula, KPU Sampang juga meminta agar ketua DPRD Sampang menyampaikan kepada semua anggota legislatif agar memenuhi aturan kampanye jika hendak terlibat dalam kegiatan kampanye Pilbup atau Pilgub.
“Kami meminta ketua DPRD Sampang juga menyampaikan pada anggota dewan yang lain, agar bisa menjalankan ketentuan yang ada, jika hendak terlibat kampanye pada paslon tertentu maka harus mengajukan izin cuti paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye, hingga saat ini belum ada satupun pejabat yang menyampaikan surat pemberitahuan izin cuti pada KPU Sampang,”terang Syamsul Muarif.
Lanjut Syamsul Muarif, pihaknya berharap dalam imbauan pada pejabat negara tersebut juga ditegaskan agar tidak menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya, untuk kepentingan pemenangan dan pemilihan, tidak menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan dan merugikan pasangan calon lain, karena pejabat negara itu jabatannya tetap melekat.
Sementara berdasarkan surat rekomendasi Panwaskab Sampang nomor 83/Bawaslu Prov.Jl-23/III/2018, diantaranya isi rekomendasi Panwaslu Kabupaten Sampang pada item 2. Berdasarkan pemeriksaan dokumen/saksi, kajian dan musyawarah ketua dan anggota pangawas pemilihan, kasus yang ditemukan oleh Juhari, selaku ketua Panwaslu Kabupaten Sampang, koordinator pencegahan dan hubungan antar lembaga dan diteruskan pada Muhalli, selaku koordinator hukum penindakan dan pelanggaran dengan nomor temuan 04/TM/PB/Kab/16.32/III/2018 tentang dugaan pelanggaran keterlibatan ketua dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Sampang atas nama H Imam Ubaidillah dalam kampanye yang diselenggarakan oleh pasangan calon nomor urut 2 (MANTAP) di Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang merupakan pelanggaran administrasi pemilihan, tertanggal 17 maret 2018. [lis]

Rate this article!
Tags: