KPU Sampang Tetapkan Syarat Minimal Calon Perseorangan 7,5 % DPT

KPUD Sampang gelar rapat pleno di kantor KPUD Sampang

Sampang, Bhirawa
Komisi pemilihan umum daerah (KPUD) Sampang belum membuka pendaftaran calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang Tahun 2018, Namun dalam rapat pleno yang juga dihadiri Panwaskab, Minggu (10/9) ditetapkan jumlah dukungan persyaratan calon perseorangan minimal 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pilpres tahun 2014.
Ketua KPUD Sampang , Syamsul Muarif usai mengelar rapat pleno menjelaskan memang hingga saat ini KPU  masih belum membuka pendaftaran calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang, sebab saat ini masih masuk tahapan penetapan rekapitulasi DPT yang mengacu pada Pilpres 2014.
Adapun jumlah DPT totalnya 805.459 dengan rincian pemilih laki-laki 399.257 dan pemilih perempuan 406.202. dari DPT tersebut presentase jumlah minimal dukungan persyaratan calon perseorangan sebanyak 7,5 persen atau dibulatkan menjadi 60.410.
“Sedangkan jumlah dukungan 7,5 persen perseorangan tersebut harus tersebar di 50 persen jumlah Kecamatan di Kabupaten Sampang. Pengumuman pembukaan calon perseorangan baru akan mulai di buka pada 9-22 November 2017 mendatang, sedangkan penetapan calon perseorangan yang memenuhi syarat atau tidak nanti pada 25-29 Desember 2017.Papar Syamsul Muarif.
Saat ditanyai apakah sudah ada calon perseorangan yang berkonsultasi ke KPU Sampang?. Syamsul Muarif mengatakan hingga saat ini sudah ada dua bakal calon perseorangan yang berkonsultasi pada kami terkait syarat syarat calon perseorangan, namun ia masih enggan mengungkap siapa dua nama tersebut,  dengan alasan pada akhirnya nanti jika sudah mendaftar secara resmi pasti akan diketahui.
Berdasarkkan rapat pleno yang digelar KPU Sampang di Kantor KPUD di jalan Diponegoro 49C, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang. Diberita acara nomor: 4/BA/IX/2016, ada 3 keputusan yang sudah ditetapkan, diantaranya menetapan rekapitulasi DPT, penetapan prosentase jumlah minimal dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan, dan menetapkan jumlah minimal syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan. (lis)

Tags: