KPU Sampang Tunggu Keputusan MK Soal Penetapan Poslon Terpilih

http://harianbhirawa.com/2018/07/polresta-kediri-lounching-integrated-command-center/

Sampang,Bhirawa
Pasca rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Sampang, Komisi pemilihan umum (KPU) Sampang masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Sampang terpilih tahun 2018-2023.
Syamsul Muarif ketua KPU Sampang saat dikonfirmasi dikantornya, ia membenarkan pihaknyanmasih menunggu keputusan MK untuk untuk menetapkan paslon Bupati-Wakil Bupati Sampang terpilih, sebab paslon nomor 2 dari Mantap mendaftarkan gugatan ke MK, hal itu kami ketahui dari webset MK dan informasi langsung dari KPU RI. Rabu (11/7).
“berdasarkan jadwal MK permohonan gugatan pilkada itu nantinya tanggal 23 Juli 2018 diputuskan permohanan gugatan diterima atau ditolak, jika diterima maka penetapan paslon terpilih menunggu keputusan MK selanjutnya, namun jika pendaftaran permohonan gugatan ditolak MK, maka tiga hari setelah tanggal 23 Juli 2018 yakni tangal 26 Juli KPU sudah bisa menetapkan paslon terpilih,”terang Syamsul.
Lanjut Syamsul Muarif, saat ini Pilkada Sampang masih diposisi penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Paslon belum penetapan paslon terpilih, kami berharap semua pihak untuk menghargai dan menghormati semua tahapan yang saat ini berlangsung dan terus menjaga kondusifitas Kabupaten Sampang.
Berdasarkan Rekapitulasi KPU tingkat Kabupaten Sampang yang dibacakan beberapa waktu lalu, total suara Paslon nomor 1 Jihad : 257.121 suara atau 38,41%, Paslon nomor 2 Mantap : 252.676 suara atau 37,75 %, dan Paslon nomor 3 Hisbullah : 159.558 suara atau 23,84%, sehingga selisih Paslon nomor 1 dan Paslon nomor 2 selisih 4.445 suara atau 0,66 %. [lis]

Tags: