KPU Seharusnya Revisi PKPU No 12 Tahun 2015

Ketua Bawaslu Muhammad saat menghadiri rapat koordinasi dengan Panwas Kecamatan dan Panwaslu Surabaya di kantor Panwaslu Surabaya, Kamis (6/8).

Ketua Bawaslu Muhammad saat menghadiri rapat koordinasi dengan Panwas Kecamatan dan Panwaslu Surabaya di kantor Panwaslu Surabaya, Kamis (6/8).

Surabaya, Bhirawa
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) seharusnya merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015 tentang pencalonan kepala daerah sebagai landasan untuk memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tujuh daerah yang memiliki pasangan tunggal.
“PKPU 12 Tahun 2015 harus direvisi. KPU mempunyai kewenangan untuk memperbaiki setelah ada rekomendasi dari Bawaslu,” kata Ketua Bawaslu Muhammad saat menghadiri rapat koordinasi dengan Panwas Kecamatan dan Panwaslu Surabaya di kantor Panwaslu Surabaya, Kamis (6/8)
Saat ditanya, apakah revisi itu membutuhkan waktu lama, Muhammad mengatakan Bawaslu sudah mengirim rekomendasi ke KPU RI pada Rabu (5/8) malam dan KPU RI segera menindaklanjuti dengan menggelar rapat pleno. “Saya kira tidak lama karena hari ini (kemarin) sudah diputuskan KPU,” katanya.
Mengenai KPU belum merevisi PKPU No  12 Tahun 2015, namun mengeluarkan Surat Edaran bernomor  449/KPU/VIII/2015 perihal tindak lanjut surat Bawaslu RI untuk memperpanjang/membuka kembali pendaftaran pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah di tujuh kabupaten/kota mulai 9-11 Agustus 2015, Muhammad mengatakan Bawaslu menghormati keputusan KPU. “Saya kira KPU sudah mempertimbangkan sendiri dan mereka lebih mengerti teknisnya,” ujarnya.
Ia berharap dengan adanya keputusan perpanjangan pendaftaran pilkada  partai politik bisa segera mendaftarkan pasangan calon dan Bawaslu siap melakukan tugasnya melakukan pengawasan.
Muhammad mengaku sebenarnya Bawaslu memberikan rekomendasi ke KPU RI selama tujuh hari. Alasannya, memberi kesempatan bagi partai politik mempunyai waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pendaftaran. Dalam perjalanannya, KPU member waktu perpanjangan enam hari.
Ia mengatakan rekomendasi yang diberikan berlandaskan pada UU 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Tujuannnya, untuk memastikan pelaksanaan Pilkada serentak berjalan sesuai ketentuan. “Bawaslu diberi kewenangan memberi koreksi terhadap masalah yang ada sebagai jalan keluarnya,” katanya.
Muhammad menegaskan, dengan perpanjangan masa pendaftaran terakhir kalinya ini, agar tidak berpengaruh terhadap tahapan Pilkada yang sudah ditetapkan, KPU bisa mengurangi masa kampanye yang cukup panjang yakni 100 hari. “KPU bisa mengurangi masa kampanye, kemudian menambah waktu pendaftaran dan ini bukan pelanggaran,” katanya.
Sementara itu KPU Jatim telah merekomendasikan perpanjangan pendaftaran untuk tiga Pilkada  masing-masing Kota Surabaya, Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Blitar setelah menerima arahan dari pusat.
“KPU Pusat sudah memberikan surat tentang perpanjangan pendaftaran Pilkada serentak di Jatim sehingga kami teruskan ke KPU di daerah,” ujar Ketua KPU Jatim Eko Sasmito kepada wartawan di Surabaya, Kamis (6/8).
Surat KPU bernomor 449/KPU/VIII/2015 tersebut bersifat sangat segera dan berperihal tentang tindak lanjut Surat Bawaslu RI perihal rekomendasi untuk memperpanjang/membuka kembali pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota di tujuh kabupaten/kota.
Pada surat yang ditandatangani Ketua KPU RI Husni Kamil Manik tersebut berisi lima poin, yakni pemberitahuan KPU telah menerima surat Bawaslu Nomor 0213/Bawaslu/VIII/2015, tertanggal 5 Agustus 2015 perihal rekomendasi untuk memperpanjang/membuka kembali pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota di tujuh kabupaten/kota.
Poin berikutnya, KPU daerah yang pendaftarnya hanya satu pasangan diminta untuk mencabut keputusan tentang penundaan tahapan pemilihan dan bupati atau wali kota dan wakilnya. Berikutnya, mengubah keputusan tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan dengan menyusun kembali tahapan lanjutan setelah dilakukan penundaan dengan ketentuan pelaksanaan pemungutan suara tetap 9 Desember 2015.
“Selanjutnya, memasukkan kegiatan sosialisasi selama tiga hari, mulai 6-8 Agustus 2015, dan pembukaan kembali pendaftaran pada 9-11 Agustus, pemeriksaan kesehatan, penelitian syarat pencalonan dan perbaikannya,” katanya.
Dalam surat tersebut juga tertulis bahwa KPU daerah melakukan sosialisasi kepada partai politik dan pihak lain yang dianggap perlu, serta mengumumkannya ke masyarakat melalui laman KPU atau media. “KPU kabupaten/kota menyampaikan keputusan perpanjangan kepada kepala daerah dan DPRD setempat, sedangkan KPU provinsi melakukan supervisi pelaksanaan tugas KPU daerah dan menyampaikan laporan ke KPU melalu desk Pilkada,” ucapnya.
Mantan Ketua KPU Kota Surabaya tersebut menyampaikan jika selama masa pendaftaran tiga hari tetap tak ada pasangan calon baru maka Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penundaan Pilkada tetap akan berlaku.

Surabaya Siap Laksanakan rekomendasi dari Bawaslu
Ketua KPU Kota Surabaya Robiyan Arifin menjelaskan segera melakukan koordinasi internal untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang dianggap perlu untuk melakukan perpanjangan masa pendaftaran, seperti Surat Keputusan misalnya.
“Sudah pasti karena perpanjangan ini berdampak terhadap tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan, maka kami akan segera membahas hal ini dan mengatur segala sesuatunya. Apabila semuanya sudah siap, agenda paling dekat yang akan dilakukan selanjutnya adalah sosialisasi ke partai politik,” ujar Robiyan.
KPU Kota Surabaya kemarin juga telah berkoordinasi dengan Panwas dalam rangka persiapan pembukaan kembali pendaftaran calon wali kota dan wali kota.
“Pada dasarnya, KPU Kota Surabaya dan Panwas siap untuk melaksanakan tahapan ini sesuai dengan rekomendasi Bawaslu RI dan Surat KPU RI. Dan besok (hari ini, red) kami lakukan sosialisasi pada partai politik dan instansi terkait,,” tambahnya. [geh,iib,cty]

Tags: