KPU Serahkan 21 Truk Bukti ke MK

19-mk1Jakarta, Bhirawa
Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah membawa 21 truk alat bukti untuk menghadapi permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Sengketa Pilpres) ke Mahkamah Konstitusi.
“Kami bawa 21 truk alat bukti DPKTb dari seluruh Indonesia. Padahal yang diminta oleh pemohon dalam berkas gugatannya hanya 48.000 TPS, tetapi kami buka hampir 478.000 TPS,” kata Ali Nurdin usai sidang lanjutan sengketa Pilpres di MK Jakarta, Senin.
Dia menguraikan bahwa alat bukti yang diserahkan ini juga termasuk dokumen DPKTb, DPT, C-1, A5 termasuk Berita acara rekapitulasi, form keberatan dari pasangan calon, dan surat-surat rekomdendasi.
“Kalau hasilnya kami serahkan kepada Mahkamh untuk menilai. Yang pasti pihak termohon sudah bekerja dengan baik dan sudah menyajikan saksi-saksi yang menerangkan, melaksanak tugasnya, melaksanakan proses rekapitulasi, melaksanakan pemungutan suara secara aman dan lancar,” kata Ali Nurdin.
Sementara, kuasa hukum pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Firman Wijaya, mengatakan pihaknya menyerahkan sekitar 2.000 bukti untuk melengkapi permohonan Perselisiahan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Sengketa Pilpres) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Bukti, mungkin di atas 2.000 lembar, terus konklusi sekitar 1.500 lembar. Kami usahakan keseimbangan alat bukti dalam kesimpulan,” kata Firman usai sidang sengketa Pilpres di MK Jakarta, Senin.
Dia mengungkapkan bahwa bukti yang diajukan diantaranya formulir C1, DPKTb, rekaman video dan termasuk beberapa bukti tambahan.
Dalam sidang MK, ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan verifikasi pengesahan bukti fisik yang diserahkan pemohon.
Menurut Hamdan, pemohon telah menyerahkan tiga versi daftar bukti.
“Daftar bukti pertama adalah lampiran permohonan awal, daftar bukti kedua ada daftar bukti yang ketiga. Begitu juga ‘soft copy’ ada tiga, ini dipastikan yang mana yang dipergunakan daftar buktinya,” kata Hamdan.
Dia juga mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan tidak kecocokan antara daftar bukti dengan bukti fisiknya.
“Ada penomoran bukti yang ganda, bukti fisiknya sama tetapi penomoran buktinya berbeda. Contoh P1.5 kemudian bukti fisik yang sama di tempat lain ditanda P5.5. tapi bukti fisiknya sama,” ungkap Hamdan.
Majelis hakim juga menemukan bukti P.DPT 1 sampai P.DPT 34, khususnya P.DPT 35 tidak ada di fisiknya.
“Ada bukti yang tidak lengkap sesuai dengan daftar bukti yang ada,” jelasnya. Untuk itu, kata Hamdan, pihaknya akan kembali menyerahkan kepada pemohon untuk melengkapinya.
“Kalaupun nanti tidak dilengkapi, mahkamah nanti akan memberikan catatan,” kata Hamdan.
Rencananya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Sengketa Pilpres) pada Kamis (21/8) pukul 14.00 WIB.  [ant.ira]

Keterangan Foto : Massa pendukung Prabowo berunjuk rasa menolak hasil Pilpres 2014 di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (18/8).

Rate this article!
Tags: