KPU Serahkan Dokumen Penetapan Hasil Pemilu Ke Bupati Jombang

Ketua KPU Kabupaten Jombang, Athoillah saat menyerahkan dokumen penetapan hasil pemilu 2019 dan usulan pelantikan anggota DPRD Jombang terpilih kepada Bupati Jombang di Pendopo Kabupaten Jombang, Rabu (14/08).

Jombang, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang secara resmi menyerahkan dokumen penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Kabupaten Jombang yang terdiri dari dokumen keputusan-keputusan KPU Kabupaten Jombang mengenai perolehan kursi Partai Politik (Parpol) dan Calon Legislatif (Caleg) terpilih, serta berkas pencalonan Caleg terpilih. Seluruh berkas diserahkan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Jombang, Athoillah kepada Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab di Pendopo Kabupaten Jombang, Rabu sore (14/08) sekitar pukul 15.00 WIB.
Ketua KPU Kabupaten Jombang, Athoillah mengatakan, pada saat itu pihaknya juga menyerahkan usulan pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang terpilih hasil Pemilihan Legisaltif (Pileg) 2019 untuk kemudian diteruskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang kepada Gubernur Jawa Timur (Jatim).
“Menyerahkan usulan pelantikan anggota DPRD Kabupaten Jombang terpilih. Jadi sesuai dengan ketentuan di Undang-Undang, usulan pelantikan itu, dikirimkan ke Gubernur melalui Pemerintah Daerah setempat,” papar Athoillah saat diwawancarai beberapa wartawan usai penyerahan.
Dia menambahkan, pihak yang membuat Surat Keputusan (SK) terkait pelantikan anggota DPRD Jombang terpilih yakni Gubernur Jatim. Dikatakannya, dari dokumen yang diserahkan kepada Bupati Jombang tersebut, termasuk juga dokumen Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke-50 anggota DPRD Jombang terpilih.

Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab saat diwawancarai di Pendopo Kabupaten Jombang, Rabu (14/08). [Arif Yulianto/ Bhirawa.

“Termasuk LHKPN, lengkap 50, sudah lengkap semuanya,” tandas Athoillah.
Proses selanjutnya lanjut dia, ada di tangan Pemkab Jombang. Pemkab setempat akan mengirimkan kepada Gubernur Jatim, kemudian selanjutnya, proses pelantikan ada di pihak Gubernur Jatim.
“Kalau di KPU (Jombang) sudah selesai per hari ini,” sambungnya.
Sementara itu Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab mengatakan, dengan telah diserahkannya seluruh berkas oleh KPU Kabupaten Jombang, pihaknya akan meneruskannya ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.
“Jadi pengantar ke provinsi itu, harus lewat Bupati. Nanti diteruskan ke provinsi, kalau provinsi turun, proses pelantikan,” jelas Bupati Jombang.
Bupati melanjutkan, proses selanjutnya itu akan dilakukan Pemkab Jombang secepatnya, karena pelantikan anggota DPRD Jombang terpilih akan dilaksanakan pada tanggal 21 Agustus 2019.
“Pasti, sudah ada plotnya. Per kabupaten itu sudah ada jadwal (pelantikan) nya. Dari Pemprov, sudah ada,” pungkas Bupati Jombang.(rif)

Tags: