KPU Siap Hadapi Gugatan Pilkada Surabaya

gegeh bagus/bhirawa Rombongan DPD, DPW, dan DPP PAN saat mendatangi KPU Kota Surabaya, Senin (31/8) kemarin.

gegeh bagus/bhirawa
Rombongan DPD, DPW, dan DPP PAN saat mendatangi KPU Kota Surabaya, Senin (31/8) kemarin.

Surabaya, Bhirawa
KPU  siap menghadapi gugatan yang mungkin diajukan Partai Amanat Nasional (PAN) terkait putusan penetapan pasangan bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Rasiyo-Dhimam Abror.
“KPU akan menjalani sesuai dengan perundang-undangan yang ada. Sudah ada jalurnya sendiri, semua sudah disediakan,” kata Komisioner KPU Arief Budiman dihubungi di Jakarta, Senin (31/8).
Dia juga berharap sengketa tersebut berlangsung cepat, sehingga tidak menggangu pelaksanaan pemungutan suara pada 9 Desember 2015. “Iya kami mengharap cepat, intinya agar 9 Desember tetap bisa terlaksana (pemungutan suara),” ucap Arief.
Untuk diketahui KPU Kota Surabaya pada Senin (30/8) secara resmi menyatakan pasangan Rasiyo dan Dhimam Abror yang diusung Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada Surabaya.
Setelah dilakukan verifikasi faktual berdasarkan saran Panwaslu Kota Surabaya untuk syarat-syarat pencalonan Rasiyo-Abror terhadap model B1 KWK Parpol disebutkan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) tentang persetujuan atau rekomendasi pasangan calon yang diserahkan pada saat pendaftaran pada 11 Agustus dan masa perbaikan pada 19 Agustus tidak identik.
Syarat calon dari bakal Calon Wali Kota Rasiyo memenuhi syarat, sementara persyaratan bakal Calon Wakil Wali Kota Dhimam Abror ada yang tidak memenuhi syarat, yaitu ketentuan dalam penyerahan fotocopy NPWP, Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) pajak, dan surat tanda bukti tidak punya tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kecamatan Wonocolo.
Berdasarkan Pasal 143 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten-Kota memeriksa dan memutus sengketa pemilihan paling lama 12 hari sejak diterimanya laporan atau temuan. Pasangan calon yang ditetapkan tidak memenuhi syarat dapat mengajukan gugatan ke Panwaslu dengan membawa surat keterangan tidak lolos dari KPU daerah setempat. Seandainya pasangan bakal calon kalah dalam proses sengketa Panwas, pasangan bakal calon masih bisa mengajukan upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai Pasal 154 UU Nomor 1 Tahun 2015.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN tidak menerima putusan KPU Surabaya yang menyatakan pasangan Rasiyo-Dhimam Abror TMS alias Tidak Memenuhi Syarat. PAN pun meminta KPU Surabaya menganulir putusan tersebut. Bila tetap dengan putusan awal, maka DPP PAN bakal melaporkan KPU Surabaya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP PAN Suyoto mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan DPD PAN Surabaya serta DPW PAN Jatim mengenai status TMS pasangan calon yang diusung PAN dan Partai Demokrat dalam Pilkada Surabaya. Dia menilai penyematan status TMS ini karena persoalan administrasi yang sebenarnya tidak substansial. “Sebenarnya yang menjadi inti ialah PAN memberi dukungan kepada paslon Rasiyo-Abror. Yang mengesahkan surat dukungan ini DPP PAN, bukan KPU. Jadi kami minta KPU Surabaya merevisi keputusannya,” kata Suyoto ketika ditemui di Kantor DPW PAN Jatim sebelum mendatangi Kantor KPU Surabaya, Senin (31/8) kemarin.
Politisi yang juga menjabat Bupati Bojonegoro ini menegaskan, penggagalan Rasiyo-Abror dapat mengancam keberlangsungan Pilkada di Surabaya. Penundaan bakal membuat rakyat Surabaya kehilangan hak pilihnya dalam Pilkada serentak tahun ini. Menurutnya, Pilkada di Surabaya ini tidak boleh mundur karena menyangkut hak-hak rakyat surabaya untuk memiliki pemimpin yang definitif
Ditanya terkait keberadaan surat rekomendasi yang hanya berupa scan, Suyoto mengaku surat itu sudah diambil oleh orang utusan Dhimam Abror. Surat itu rencananya diserahkan 11 Agustus sebagai pengganti surat scan yang digunakan untuk mendaftar.
Tapi faktanya, lanjut dia, sampai malam surat tersebut tidak sampai ke KPU Surabaya. Karena PAN berkomitmen agar Pilkada di Surabaya dapat terlaksana tepat waktu, DPP PAN membuat kembali surat rekomendasi. Surat baru ini diserahkan saat perbaikan berkas pendaftaran. “Surat yang dibuat dari arsip surat pertama ini kemudian diambil oleh Bu Firda,” ungkap dia.
Dia menganggap surat pertama yang dibawa utusan Dhimam Abror hilang, sehingga dibuat kembali surat rekomendasi. “Kami tidak ingin berpolemik soal ini, silakan tanya ke Abror langsung saja. Tapi, KPU Surabaya juga tidak boleh menggantungkan nasib Pilkada Surabaya berdasar perbedaan tanda titik maupun koma. Yang jelas keduanya (scan dan basah) sama aslinya,” jelasnya.
Usai dari kantor DPW PAN, rombongan DPD, DPW, dan DPP PAN langsung menuju kantor KPU Surabaya. Tujuan menemui komisioner KPU Surabaya agar menganulir keputusan TMS terhadap Rasiyo-Dhimam Abror.
Di kantor KPU Surabaya, rombongan PAN ditemui Ketua KPU Robiyan Arifin serta dua komisioner, yakni Nur Syamsi dan Nurul Amalia. Usai menyampaikan pendapatnya, PAN kemudian mendengar langsung dari komisioner KPU Surabaya bahwa mengubah keputusan TMS tidak bisa dilakukan. Kecuali jika ada putusan dari pihak berwenang seperti DKPP atau Panwaslu.
Robiyan menjelaskan, KPU bekerja berlandaskan administrasi normatif. Artinya, tidak mungkin melanggar keputusan yang sudah dibuat. “Partai punya saluran sendiri untuk menggugat keputusan KPU Surabaya. Silakan ke DKPP atau Panwaslu,” ujar dia.
Terkait surat rekomendasi PAN yang tidak identik, pihaknya sebenarnya sudah mengingatkan kepada DPD PAN Surabaya saat pengembalian berkas perbaikan. KPU Surabaya dengan jelas meminta supaya PAN menyerahkan surat rekomendasi yang identik dengan surat scan saat perbaikan berkas. “Bukan surat yang tidak identik yang kami minta,” tandasnya.
Lakukan Verifikasi Faktual
Dari Suyoto juga diperoleh informasi, pada masa verifikasi berkas persyaratan pencalonan hasil perbaikan, KPU Kota Surabaya memang melakukan verifikasi faktual dokumen rekomendasi DPP PAN ke Jakarta pada Kamis (27/8) lalu. Namun, KPU Kota Surabaya tidak bertemu langsung dengan Ketua Umum (Ketum) DPP PAN ataupun Sekjen.
Menurut informasi yang didapatkan oleh Bhirawa, pihak KPU Kota Surabaya yang berangkat ke Jakarta adalah Robiyan Arifin Ketua KPU Kota Surabaya dan Nur Syamsi Komisioner Divisi Sosialisasi dan Humas. Namun, DPP PAN Kota Surabaya mengklaim bahwa KPU belum memverifikasi surat rekomendasi itu ke Ketua Umum DPP PAN atau ke Sekjen DPP PAN.
“Saya belum mendengar KPU memverifikasi ke DPP. Tugas KPU ke DPP itu hanya tanya, bahwa surat ini asli atau tidak. Ini bukan rezim administrasi. Namanya arsip itu beda. Pasti,” ujar Suyoto.
Suyoto menegaskan, Ketum maupun Sekjen siap dikonfirmasi ulang mengenai rekomendasi itu. “Kalau begitu kan KPU belum ketemu dengan Ketum maupun Sekjen,” ujarnya.
Sebab itulah, DPP PAN diwakili oleh Suyoto sebagai Waketum DPP PAN mendatangi kantor KPU Kota Surabaya untuk kembali mengubah keputusan atas pencalonan pasangan Rasiyo dan Abror yang dinyatakan TMS.
Apa yang diucapkan Suyoto dibantah oleh Ketua KPU Kota Surabaya  Robiyan Arifin. Dia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi faktual. “Kami sudah memverifikasi dan menanyakan, apakah benar ini dokumen yang diserahkan dalam bentuk scan? Benar. Kemudian kami tanya lagi apakah benar ini dokumen yang diserahkan pada 19  Agustus ke KPU,” ujarnya.
Atas hasil verifikasi faktual berupa klarifikasi terhadap DPP PAN di Jakarta itu, KPU Kota Surabaya menyimpulkan bahwa apabila kedua dokumen itu benar yang dikirimkan, berarti memang tidak identik.
Robiyan mengatakan bangunan logika verifikasi faktual rekomendasi DPP PAN itu bukan pada substansi. Melainkan pada janji partai pengusung saat menyerahkan dokumen scan untuk kemudian menyerahkan dokumen yang asli.
“Kami meyakini bahwa dokumen scan yang diserahkan kepada kami itu akan diganti dengan yang asli dan identik, dan ternyata yang diserahkan berbeda,” ujarnya
Atas hasil verifikasi faktual berupa klarifikasi terhadap DPP PAN di Jakarta itu, KPU Kota Surabaya menyimpulkan bahwa apabila kedua dokumen itu benar yang dikirimkan, berarti memang tidak identik.
Robiyan mengatakan bangunan logika verifikasi faktual rekomendasi DPP PAN itu bukan pada substansi. Melainkan pada janji partai pengusung saat menyerahkan dokumen scan untuk kemudian menyerahkan dokumen yang asli.
“Kami meyakini bahwa dokumen scan yang diserahkan kepada kami itu akan diganti dengan yang asli dan identik, dan ternyata yang diserahkan berbeda,” ujarnya. [geh, gat]

Tags: