KPU Siapkan TPS Khusus di RS dan LP

Yayuk Dwi Agus Sulistyorini. (khoirul huda)

Yayuk Dwi Agus Sulistyorini. (khoirul huda)

Tuban, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tuban akan menambahkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) tambahan pada sejumlah Rumah Sakit (RS), dan Tahanan Polres dan lembaga pemasyarakatan (LP) pada pelaksanan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) yang akan digelar pada 9 April 2014 mendatang. “Hasil kordinasi dengan lembaga terkait, serta hasil pemetaan memang ada beberapa RS dan tahanan yang akan kita beri TPS,” kata Komisioner KPUD Tuban, Yayuk Dwi Agus Sulistyorini (6/4).
Lebih lanjut diterangkan dari hasil pemetaan, KPUD Tuban akan mempersiapkan sekitar 22 TPS tambahan. Di anataranya 7 TPS di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr R Koesma Tuban, 6 TPS di RS Medika Mulia Tuban, 4 TPS di RS Muhammadiyah Tuban, 3 TPS di RS Nahdlatul Ulama, serta 3 TPS di tahanan Polres Tuban.
“TPS ini akan melayani pasien yang menjalani rawat inap di RS, selain itu juga untuk melayani keluarga pasien maupun petugas dari RS yang tidak bisa meninggalkan tempat tugas, serta pemilh di RS cukup menyerahkan KTP saja, apabila tidak sempat mengurus surat pindah pemilih” kata Yayuk menjelaskan.
Dari data sementara terdapat sekitar 432 orang pemilih, diantaranya 190 pemilih di RSUD Dr R Koesma, 148 pemilih dari RS Medika, 57 pemilih dari RS NU, dan juga 37 dari tahanan Polres Tuban. Sementara untuk RS Muhammadiyah belum memberikan daftar perkiraan pemilih yang akan mencoblos di RS setempat. “Ini merupakan perkiraan sementara jumlah pemilih di masing-masing tempat dari hasil rapat tadi, kami harus kembali melakukan pembaruan data ini pada H-1 sebelum Pemilu diadakan nanti,” terang Yayuk.
Sedangkan untuk menjaga kemanan dan lancarnya proses pemilihan pada TPSĀ  tambahan, akan mendapatkan pengawasan dari Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) Tuban. Pengawasan di TPS tambahan, dilakukan oleh masing-masing Panitia Pengawas Lapangan (PPL) dari desa, atau kelurahan dimana lokasi RS tersebut berada.
“Pengawasannya dilakukan oleh PPL dimana RS sakit tersebut berada. Kalau misal letak RS di desa atau kelurahan A, ya PPL ditempat itu yang akan melakukan pengawasan,” jelas Divisi Penindakan, Penanganan, Pelanggaran Pemilu Panwaskab Tuban, Edy Toyibi (6/4).
Pengawasan juga akan dilakukan berlapis, selain dari Panwas, juga dilakukan Linmas, Kepolisian, maupun dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). “Semuanya diawasi PPL terdekat, kalau di Kelurahan Sidorejo ya yang ngawasi dari PPL Sidorejo,” terang Edy mencontohkan. [hud]

Rate this article!
Tags: