KPU Sidoarjo Nyatakan Kegiatan Hajatan Mulai Dilonggarkan

Sidoarjo, Bhirawa.
KPU Sidoarjo belum mencapai kata sepakat dengan pihak Gugus Tugas Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten terkait Rapid Test pada seluruh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk Pilkada 2020.

Ketua KPU Sidoarjo, Mokhamad Iskak mengatakan saat berkoordinasi dengan Wakil Bupati dan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) serta Kepala Bakesbangpol-Linmas beberapa waktu lalu pihaknya mengusulkan rapid test bisa dilaksanakan di semua kantor kecamatan.

“Tujuannya untuk menghindari kerumunan dan memudahkan calon PPDP mengikuti kegiatan tersebut. Sampai tahap ini sudah oke semuanya,” kata Iskak saat dihubungi melalui WA-nya, Rabu (8/7).

Nasalah yang perlu dikomunikasikan adalah waktu pelaksanaan Menurut Iskak para Kepala Puskesmas meminta kegiatan itu dilakukan di hari Sabtu (11/7) mendatang dengan batasan waktu sampai jam 12 siang saja.

“Ini yang kami merasa berat karena calon petugas PPDP itu mayoritas masih bekerja. Apalagi di hari Sabtu itu biasanya waktunya mereka gajian. Jadi ini yang sulit. Usulan kami, setidaknya rapid test ini bisa dilakukan mulai jam 5 sore,” keluhnya.

Namun karena belum juga ditemukan kata sepakat terkait hal itu, Iskak berencana akan mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan lagi hal tersebut dengan Kadinkes Sidoarjo, dr Syaf Satriawarman.

Iskak mengaku akan fleksibel dalam menyikapi masalah ini asalkan tahapan tersebut bisa tuntas sebelum penetapan PPDP yang rencananya akan dilaksanakan pada 14 Juli mendatang.

Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Sidoarjo dikabarkan telah memberikan ijin pada warga kota delta untuk kembali menggelar hajatan di masa transisi new normal.

Keputusan ini diambil setelah diadakannya audiensi dengan Aliansi Pekerja Seni Dan Persewaan Alat-Alat Pesta Sidoarjo yang diselenggarakan pada Selasa malam kemarin.

Dalam pertemuan tersebut dicapai kesepakatan warga sudah bisa meggelar acara hajatan asalkan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Diantaranya menyediakan tempat cuci tangan dalam jumlah yang cukup bagi para tamu, mengukur suhu tubuh, menyediakan hand sanitizer dan pengaturan kursi sesuai pola physical distancing.

Selain itu setiap orang disana wajib menggunakan masker dan sedapat mungkin tidak saling berjabat tangan. Jumlah undangan juga harus disesuaikan dengan luasan areal pesta atau maksimal 50 orang.

Khusus untuk penyelenggara hajatan juga diwajibkan untuk lebih dulu menyemprot lokasi pesta dengan desinektan. Untuk penyediaan konsumsi bagi para tamu harus dikemas dalam kotak atau wadah tertutup lainnya.

Hanya saja warga masih belum diperkenankan untuk menggelar hiburan secara live seperti orkes dangdut, electone dan sejenisnya. Dan secara keseluruhan durasi acara hajatan tersebut dibatas hanya dua jam.

khusus untuk hajat pernikahan, Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sidoarjo mewajibkan pada calon mempelai untuk memiliki surat keterangan bebas covid. Dan seluruh rangkaian acara tersebut berada dalam pengawasan personel TNI, Polri atau anggota tim gugus tugas covid-19 setempat. (hds)

Tags: