KPU Situbondo Gelar Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara

Lima Komisioner KPU Situbondo saat memimpin proses rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Situbondo tahun 2020. [sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa
Secara resmi KPU Kabupaten Situbondo mengadakan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Situbondo tahun 2020, Rabu (16/12) kemarin.

Lima Komisioner KPU Situbondo hadir lengkap dengan dipimpin Ketua Marwoto bersama Komisioner Bawaslu Situbondo. Pembukaan acara rekapitulasi diresmikan oleh Sekda Kabupaten Situbondo Syaifullah serta didampingi jajaran Forkopimda Situbondo.

Menurut Ketua KPU Situbondo Marwoto, dari hasil penghitungan akhir paslon nomor urut 01 berhasil meraih 200. 591 suara dan paslon nomor urut 02 meraih 178.032 suara. Sedangkan untuk suara sah, paparnya, berjumlah 378.623 dan suara tidak sah berjumlah 4.321.

“Jika digabung antara suarah sah dan suara tidak total sebanyak 382.944 suara. Jadi paslon nomor urut 01 menang 22.599 suara,” beber Marwoto.

Marwoto mengatakan, menurut PKPU Nomor 19 rekapitulasi ditingkat Kabupaten terakhir harus dihelat tanggal 17 Desember 2020. Khusus Kabupaten Situbondo, aku Marwoto, mendahului jadwal sesuai dengan mekanisme rekapitulasi. Marwoto memastikan, jika ada masalah penghitungan suara ditingkat desa maka solusinya harus diselesaikan ditingkat Kecamatan.

“Sebaliknya jika ada masalah di tingkat kecamatan harus diselesaikan ditingkat kabupaten. Tetapi manakala, nanti dari pihak saksi atau Bawaslu ingin mengklarifikasi, maka harus diselesaikan dan hasilnya final,” jelas Marwoto.

Setelah rekapitulasi selesai, lanjut Marwoto, maka hasilnya akan dipublis ke publik. Dari sana, aku Marwoto, hasil penghitungan mulai dari tingkat TPS akan diumumkan berapa raihan suara paslon nomor 01 dan berapa suara paslon nomor 02 termasuk juga selisih suaranya ikut dijelaskan. Marwoto menerangkan, sejak diumumkan juga akan disebutkan jumlah partisipasi pemilih berapa persen dan dilaporkan kepada Pemkab melalui Bakesbangpol.

“Hasil rekapitulasi ini akan kami laporkan kepada KPU Provinsi dan KPU RI. Jadi hari ini akan mendapatkan perolehan suara yang paling banyak itu paslon berapa,” jelas Marwoto.

Setelah ini diumumkan, lanjut Marwoto, selama lima hari KPU menunggu, apakah ada paslon yang keberatan terutama paslon yang kalah. Tentunya, ulasnya lagi, nanti KPU akan mendapatkan bukti bukti resmi pendaftaran gugatan ke MK jika ada paslon yang mengajukan perselisihan di MK.

“Di MK itu biasanya ada pihak pemohon dan termohon. Jadi pemohon itu bisa langsung akses kepada MK. Dan termohon akan mendapakan pemberitahuan dari MK bahwa pilkada di Situbondo ada gugatan,” ungkap Marwoto.

Marwoto menjamin data suara di program Sirekap akan sama dengan data hasil penghitungan manual KPUD Situbondo. Sebab, ulasnya, prosesnya wajib diaplud mulai dari tingkap KPPS, Kecamatan hingga Kabupaten. Marwoto menegaskan, tidak akan ada perbedaan antara data Sirekap dan data manual, karena yang terpenting adalah data axelnya. “Data itu sudah kami bagikan kepada saksi di 17 kecamatan se-Kabupaten Situbondo. Nanti jika ada masalah maka akan diselesaikan hari ini (kemarin) juga,” pungkas Marwoto. [awi]

Tags: