KPU Situbondo Selamatkan Hak Konsitusi Warga

Kuasa Hukum KPU Situbondo, Eko Kintoko Kusumo SH, saat di MK Jakarta kemarin. [sawawi/bhirawa].

Kuasa Hukum KPU Situbondo, Eko Kintoko Kusumo SH, saat di MK Jakarta kemarin. [sawawi/bhirawa].

Situbondo, Bhirawa
Hingga Kamis kemarin (14/1) proses persidangan gugatan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) Daerah Kab. Situbondo, sudah memasuki eksepsi termohon dihadapan majelis Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta. Selanjutnya, KPU selaku tergugat masih menunggu putusan sela yang diagendakan pada Sabtu (16/1) mendatang. Bahkan KPU, sudah mempersiapkan sejumlah alat bukti sebanyak puluhan kontainer yang akan diangkut dari Situbondo menuju Jakarta.
Menerut Kuasa Hukum KPU Situbondo, Eko Kintoko Kusumo SH, MH dan Welly Kurniawan SH, sidang kedua gugatan sengketa Pilkada Situbondo yang diajukan pasangan cabup-cawabup Abdul Hamid Wahid dan Ahmad Fadil Muzakki Syah (HAFASS) di gelar dilantai II gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pembacaan eksepsi dan bantahan termohon KPU Situbondo setebal 17 halaman. Kata Eko, proses persidangan berlangsung lancar dan tertib. “Menurut saya selaku kuasa hukum, KPU Situbondo telah menyelamatkan Hak Konsitusi Warganegara,” tegas mantan Ketua Panwaskab Situbondo itu.
Pembacaan eksepsi dan bantahan serta pengajuan 74 alat bukti, sambung Eko Kintoko Kusumo, sudah ia sampaikan dihadapan Majelis Hakim MK.  Langkah yang dilakukan KPU Situbondo, merupakan tahapan awal dalam menghadapi gugatan pemohon.
Dengan alat bukti Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal (SKDTT), ujar Eko, maka warga tidak bisa dikatakan pemilih fiktif. Walaupun mereka tidak tersentuh layanan administrasi kependudukan dan tidak memiliki NIK dan NKK, lanjutnya, pemilih tersebut juga memiliki hak untuk mencoblos dalam pilkada Situbondo. “Karena menghilangkan hak politik warga Negara merupakan pelanggaran dan atau kejahatan HAM,” jelas Eko Kintoko Kusumo, ketika dihubungi Bhirawa via HP-nya, seusai sidang kemarin.
Lebih lanjut, Eko Kintoko Kusumo mengatakan, KPU sebagai pihak tergugat tidak bisa disalahkan begitu saja. Sebaliknya, urai Eko, justru KPU Situbondo telah menyelamatkan Hak Konsitusi Warganegara dengan tetap membolehkan mendaftar sebagai pemilih.
“Harapan saya kedepan Pemkab Situbondo melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bisa mencari solusi untuk mengcover problematika kependudukan agar pemilu kedepan tidak menjadi masalah klise,” ujar anggota KPU Situbondo periode 2003-2008.
Tak hanya itu saja yang disampaikan, Eko Kintoko Kusumo, pihak pemohon yang menganggap masyarakat tidak punya hak pilih dengan meminta mereka di hapus dari DPT hanya karena tidak memiliki NIK/KK Situbondo, juga terasa janggal. Padahal,lanjutnya, banyak istri para aparat maupun pejabat asal luar kota yang bertahun-tahun hingga punya anak, keberadaan NIK masih luar kota.
Kesiapan Anggaran
Sementara itu, sebagai langkah antisipasi terhadap persiapan baik yang bersifat teknis maupun non teknis yang menyangkut besaran anggaran pilkada di tahun 2018 mendatang KPU kabupaten Lumajang mengadakan langkah pembicaraan dengan Bupati.
Hal terebut disampaikan ketua komisioner KPU Lumajang Siti Mudawiyah SH ,saat di konfirmasi di kantor pemkab Lumajang (14/1). Menurutnya, kedatangannya ke kantor Bupati adalah sebagai bentuk kerja sama antara pemkab dan KPU terkait persiapan anggaran yang seluruhnya akan bersumber dari APBD kabupaten Lumajang.
“Kerja sama antara pemkab dengan KPU ,karena dana di 2018 (pilkada) itu pemkab kan yang menyediakan, jadi kita ada koordinasi disana supaya ada saving atau penyiapan dana diawal awal itu, nanti pas ketika ada pilkada itu tidak lantas kebingungan masalah dana,” ujarnya.
Dengan diskusi tersebut menurut mudawiyah diharapkan agar persiapan anggara pilkada di tahun 2018 mendatang agar pemkab lumajang dapat mengetahui jumlah anggaran yang akan di butuhkan sehingga dana tersebut dapat di anggarkan dalam tiap tahunnya hingga di tahun 2018, kesiapan anggarannya telah terpenuhi. “Sedangkan jumlah besaran anggaran untuk kebutuhan pilkada mendatang menurutnya masih belum diketahui.
Sementara untuk besaran belum tahu karena belum ada pembahasan dengan di banggar,” terangnya. [awi dwi]

Tags: