KPU Sosialisasi Syarat Pencalonan Bupati Sidoarjo

zainal-abidin-KPUD-Sidoarjo.

zainal-abidin-KPUD-Sidoarjo.

Sidoarjo, Bhirawa
Agar masyarakat lebih jelas dan lebih mengerti tentang tata cara pencalonan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo, KPU Provinsi Jatim telah memaparkan tentang syarat dan tata cara mendaftar sebagai calon bupati dan wakilnya agar memenuhi kententuan dan perundangan yang berlaku.
Ketua KPU Provinsi Jatim Eko Sasmito mengatakan kalau proses pendaftaran menjadi calon bupati dan wakilnya dilakukan dengan dua cara, yakni mendaftar dengan mendapat dukungan partai politik, atau calon perseorangan dengan mendapatkan dukungan dari warga minimal 6,5% dari jumlah penduduk di atas 1 juta orang.
Penjelasan ini disampaikan dalam acara Sosialisasi Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo 2015 yang diselenggarakan oleh KPUD Sidoarjo, Rabu (27/5) siang.
Menurutnya, untuk dukungan parpol atau gabungan parpol hanya dapat mendaftarkan satu pasangan calon. Syarat dukungan  sebesar 20 % kursi di dewan atau sebesar 25% dari perolehan suara sah di waktu Pemilihan Legislatif. Kalau menggunakan parpol gabungan, harus mendapatkan tandatangan ketua dan sekretaris yang disertai dengan SK parpol tingkat pusat. Isinya tentang persetujuan atas calon yang diusulkan.
Sementara parpol atau gabungan parpol tidak boleh menarik calonnya sejak pendaftaran dilakukan. “Apabila ditarik, maka tidak diperbolehkan mencalonkan lagi.  Ya secara otomatis kosong,” tegas Eko Sasmito.
Selain itu, calon perorangan yang sudah resmi mendaftar termasuk melampirkan persyaratannya dan tiba-tiba mengundurkan diri, mereka akan dikenakan denda sebesar Rp 20 miliar untuk calon gubernur, dan denda Rp 10 miliar untuk calon bupati atau wali kota. Mengapa hal ini dilakukan, menurut Eko setelah calon perorangan menyerahkan data pendukung dari warga berupa fotocopi rangkap 3 lembar sebanyak 116.275 warga , secara otomatis KPU dan Panwaslu melakukan verifikasi data. “Kegiatan verifikasi itu sudah mengeluarkan anggaran yang cukup besar, oleh karena itu mereka dikenakan denda,” jelasnya lagi.
Sementara itu, Ketua KPUD Sidoarjo Zainal Abidin juga menegaskan mengapa sosialisasi syarat-syarat pencalonan ini dilakukan, karena proses pencalonan ini yang paling krusial dibanding dengan kegiatan-kegiatan yang lainnya. Termasuk kegiatan kampanye. [ach]

Tags: